Sempat Terlibat Skandal Orang Ketiga, Eks Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo Sekarang Jadi Tersangka Korupsi
GORONTALO — Perjalanan karier birokrasi eks Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo, Masran Rauf kembali diuji lewat kasus korupsi.
Beberapa tahun lalu, namanya sempat santer diisukan tersandung pusaran skandal orang ketiga yang menggemparkan publik.
Kini, Masran harus kembali merasakan pahitnya terjangan badai kontroversi.
Baca juga: Mengenal Kiprah dan Profil Tokoh Budaya Pelestari Kesenian di Gorontalo
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas Command Center di Gorontalo.
Babak Baru Kasus Korupsi Proyek Command Center Gorontalo
Masran digelandang menuju ruang penyidikan Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada hari Kamis, 23 Juli 2026 kemarin.
Ia mendatangi gedung korps Adhyaksa sejak pukul sembilan pagi.
Baca juga: Hari Anak Nasional ke-42, Bupati Gorontalo: Kami Ingin Anak-Anak Punya Ruang Berpendapat
Status hukumnya mendadak berubah jadi tersangka korupsi setelah menjalani rangkaian pemeriksaan intensif selama lima jam.
Ia menyandang status sebagai tersangka keempat dalam megakorupsi bernilai miliaran rupiah.
Proyek pengadaan video wall tahun anggaran 2022 itu diketahui menelan dana APBD Perubahan hingga Rp5 miliar.
Baca juga: Ada Gorontalo, Ini Daftar 10 Provinsi dengan Kepemilikan Akta Kelahiran Tertinggi Tahun 2025
Penyidik menemukan sederet kejanggalan fatal mulai dari proses perencanaan hingga eksekusi proyek di lapangan.
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri diduga kuat telah dikondisikan sejak awal oleh oknum pejabat berwenang.
Alih-alih mendatangkan perangkat video wall sesuai kontrak, instansi terkait justru menerima unit videotron biasa.
Praktik penggelembungan harga pada sejumlah item pengadaan juga tercium pekat oleh tim penyelidik.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, membeberkan kronologi pemeriksaan sang tersangka.
"Tersangka datang jam 9 pagi. Kemudian kita lakukan pemeriksaan sampai pukul 12.00 Wita, setelah itu ishoma, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan, dan selanjutnya dilakukan penahanan."
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, ikut memberikan keterangan resmi terkait pembuktian perkara.
"Pada pengungkapan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa 21 saksi dan meminta keterangan tiga orang ahli."
Selain puluhan saksi, korps adhyaksa juga mengamankan puluhan dokumen serta gawai sebagai barang bukti sah.
Para tersangka dikabarkan sempat menitipkan uang pengembalian kerugian negara senilai Rp1,3 miliar kepada penyidik.
Meski demikian, iktikad baik tersebut sama sekali tidak meredakan proses hukum yang sedang berjalan ketat.
Masa penahanan perdana selama dua puluh hari langsung diberlakukan terhitung sejak tanggal 23 Juli hingga 11 Agustus 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berinti.id