Ilustrasi kekerasan seksual (Indozone Gorontalo)
GORONTALO — Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) kini mengambil langkah tegas dalam merespons maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Sebuah fasilitas pengaduan terpadu akhirnya diluncurkan untuk memfasilitasi para korban dan saksi kekerasan seksual.
Masyarakat dapat dengan mudah memanfaatkan platform Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan kapan saja dan di mana saja.
Baca juga: Kemenag Bakal Masukkan Materi Edukasi LGBTQ ke dalam Kurikulum Sekolah
Layanan digital inovatif tersebut telah disematkan secara terpusat pada situs web aman.kemenag.go.id.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengumumkan langsung terobosan penting ini kepada publik di Jakarta.
"Santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun kekerasan di ruang digital," ujar Romo.
Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia Vs Kamboja di Piala AFF 2026, Laga Perdana bagi Skuad Garuda
Selain situs web, pemerintah rupanya juga membuka jalur komunikasi alternatif melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Layanan yang diberi nama TelePontren tersebut dapat dijangkau oleh masyarakat luas melalui nomor 082226661854.
Sistem pengaduan interaktif ini dikelola oleh perangkat bot otomatis untuk melindungi kerahasiaan identitas pelapor.
Baca juga: Operasi Tangkap Tangan, Polisi Sita Sabu dari Tangan Seorang Pria di Pohuwato
"Pengguna cukup mengakses layanan chat TelePontren, memilih jenis aduan yang akan dilaporkan, masuk ke tautan formulir, kemudian kirimkan laporan," jelasnya.
Kementerian Agama berkomitmen penuh untuk mengusut setiap laporan tindakan asusila tersebut secara komprehensif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag