Pemkab Gorontalo rampungkan aturan remunerasi BLUD (Humas Pemkab Gorontalo)
GORONTALO — Kabar gembira akhirnya menghampiri para tenaga kesehatan di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Pemerintah daerah setempat tengah merampungkan aturan baru terkait tata kelola manajerial rumah sakit.
Regulasi berbentuk Peraturan Kepala Daerah ini akan menjadi landasan hukum utama bagi operasional fasilitas medis.
Baca juga: Dongkrak Kualitas SDM, Pemkab Gorontalo Kucurkan Rp1,7 Miliar untuk Pendidikan Nonformal
Salah satu fokus utamanya adalah penyelesaian sengketa pembayaran upah pegawai yang sempat mandek.
Selama ini pemenuhan hak remunerasi bagi para pahlawan medis memang terkendala oleh ketiadaan payung hukum.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, memastikan bahwa draf regulasi tersebut telah memasuki tahap final.
Ia menegaskan bahwa seluruh instansi terkait telah menyepakati skema terbaik mengenai penyaluran hak finansial tersebut.
"Pembahasan Perkada Tata Kelola BLUD Rumah Sakit sudah mencapai titik temu. Salah satu poin pentingnya adalah remunerasi, dan solusi terbaik telah disepakati,” ujar Sugondo.
Penetapan aturan definitif ini akan langsung diikuti dengan proses pencairan dana oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Mengenal Kiprah dan Profil Tokoh Budaya Pelestari Kesenian di Gorontalo
Seluruh tagihan upah yang sebelumnya tertahan dipastikan akan segera dituntaskan tanpa adanya penundaan lagi.
"Begitu Perkada ini resmi final, hak-hak dokter spesialis, dokter umum, perawat, hingga pegawai lainnya yang sempat tertunda akan segera dibayarkan,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo