Tiga tersangka korupsi proyek irigasi Pinogu, Bone Bolango, ditahan (Ilustrasi/Istimewa)
GORONTALO — Proyek pembangunan fasilitas irigasi di Kecamatan Pinogu kini berujung pada pusaran kasus tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Bone Bolango secara resmi telah menaikkan status hukum tiga orang saksi menjadi tersangka utama.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat terkait penyelewengan dana proyek infrastruktur tersebut.
Baca juga: Proyek Command Center Diskominfo Gorontalo Dikorupsi, Tiga Tersangka Dibui
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Bolango, Rizky Putradinata, membenarkan langkah hukum tegas dari instansinya.
"Ketiga tersangka tersebut berinisial RI, DZH, dan AYN," kata Rizky, Senin, 20 Juli 2026 kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga oknum ini memainkan peran yang saling berkaitan dalam memuluskan kejahatan finansial itu.
Baca juga: Pemprov Gorontalo Terbitkan SE Siaga Kemarau 2026
Tersangka RI diketahui memiliki tanggung jawab ganda sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Sementara itu, DZH ditunjuk dan berperan langsung sebagai pihak pelaksana pekerjaan fisik di lapangan.
Tersangka ketiga yakni AYN merupakan pemilik perusahaan yang ditengarai turut mengantongi aliran dana gelap proyek.
Baca juga: Seorang Kades di Gorontalo Ditahan Polisi Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bone Bolango, Fathur Rozy, turut merinci dasar hukum penjeratan para tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berinti.id