GORONTALO — Sebuah insiden kesalahpahaman antara pengemudi ojek online (Ojol) dan pelanggannya berujung pada mediasi di kantor polisi.
Perselisihan ini ditangani langsung oleh jajaran piket Polsubsektor Tilango di wilayah Kabupaten Gorontalo pada Rabu, 22 Juli 2026.
Kasus ini melibatkan seorang pengemudi Ojol berinisial AT dan seorang pelanggan wanita berinisial MM.
Baca juga: Mitchell Baker Langsung Unjuk Ketajaman Jelang Piala AFF 2026
Duduk Perkara Masalah
Akar konflik bermula saat AT kesulitan mencari alamat sebuah indekos di kawasan Kelurahan Libuo.
Ketidakjelasan informasi mengenai nomor kamar membuat pesanan makanan tak kunjung bisa diserahkan.
AT yang kebingungan akhirnya berinisiatif mendatangi kediaman pelanggan di kompleks Perumahan Dusun II Desa Tinelo.
Baca juga: Awas, Deretan Ucapan Sehari-hari Ini Bisa Menghancurkan Reputasi Anda
Niat hati ingin memberikan penjelasan atas kendala lapangan, kedatangan AT tersebut justru memicu adu mulut.
Situasi yang memanas membuat MM kehilangan kendali hingga nekat melakukan kontak fisik.
Tindakan penyerangan secara emosional itu berujung pada pecahnya kaca helm milik AT.
Baca juga: Rekomendasi Gelanggang Olahraga (GOR) Terbaik di Gorontalo
Merasa dirugikan atas perusakan barang, korban langsung melaporkan kejadian nahas ini ke markas Polsubsektor Tilango.
Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat mempertemukan kedua belah pihak di ruang mediasi.
AT sejak awal rupanya masih membuka pintu maaf dan berharap masalah ini diselesaikan tanpa jalur hukum.
Melalui pendekatan persuasif, aparat keamanan dan pemerintah desa sukses meredam tensi tinggi di antara keduanya.
MM yang sempat terbakar amarah akhirnya menyadari seluruh kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka.
Ia juga bersepakat mengganti ongkos kirim senilai tiga puluh ribu rupiah beserta seluruh biaya perbaikan kaca helm.
Kesepakatan damai ini akhirnya disahkan secara lisan di hadapan aparat desa dan disaksikan pihak keluarga.
Situasi kembali kondusif setelah seluruh rangkaian mediasi ditutup dengan jabat tangan pada pukul dua belas siang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Gorontalo