Selasa, 30 JUNI 2026 • 06:34 WIB

Ketok Palu Perda SOTK Baru Pemkab Gorontalo

Author

Pemda dan DPRD Kabupaten Gorontalo sepakati SOTK baru (Humas Pemkab Gorontalo)

GORONTALO — Langkah berani diambil oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam merombak total struktur organisasi internal mereka demi memangkas jalur birokrasi yang gemuk.

Melalui kesepakatan bersama dengan pihak legislatif, regulasi baru mengenai susunan perangkat daerah kini telah resmi diketuk.

Perubahan mendasar ini disahkan secara legal melalui Rapat Paripurna Tingkat II yang berlangsung di Gedung DPRD pada awal pekan ini.

Baca juga: Brasil Butuh 24 Tahun untuk Rasakan Lagi Comeback Manis ala Rivaldo-Ronaldinho di Piala Dunia 2002

Dampak utama dari revisi aturan tersebut adalah menyusutnya jumlah instansi kerja dari yang semula 32 kantor kini menjadi 24 satuan kerja saja.

Struktur anyar yang lebih ramping ini nantinya akan diisi oleh dua sekretariat, satu inspektorat, lima badan, serta 16 dinas operasional.

Kebijakan penggabungan ini sengaja diambil sebagai bagian dari agenda besar reformasi birokrasi demi menciptakan roda pemerintahan yang lincah.

Baca juga: Martinelli dan Casemiro Bikin Neymar Batal Main di Laga Brasil vs Jepang

Dengan organisasi yang proporsional, jalannya pelayanan kepada masyarakat diharapkan bisa bergerak jauh lebih cepat, hemat, dan tepat sasaran.

Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan bahwa perampingan ini bukan asal usul melainkan sudah melewati tahapan kajian ilmiah yang mendalam.

Setiap pemetaan urusan dinas disesuaikan kembali menggunakan prinsip organisasi yang mengutamakan ketepatan fungsi dan efisiensi ukuran.

Baca juga: Jepang Sayonara, Wakil Asia di Piala Dunia 2026 Tersisa Australia

"Perubahan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik," ujar Sofyan.

Ia menambahkan, penataan ulang ini sangat krusial untuk menghapus ego sektoral dan tumpang tindih fungsi yang selama ini sering menghambat kinerja.

Sinkronisasi antar-lembaga ke depan dipastikan akan jauh lebih terintegrasi sehingga setiap program kerja daerah menjadi lebih terukur.

Sebagai langkah lanjutan pasca-ketok palu, pihak eksekutif segera merumuskan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati yang mengatur petunjuk teknis.

Aturan tersebut nantinya mencakup rincian tugas pokok, pembagian beban kerja baru, hingga penyesuaian pos anggaran belanja daerah.

Sofyan juga berpesan agar seluruh jajaran aparatur sipil negara tidak mengendurkan performa kerja mereka selama masa peralihan struktur ini.

Proses penempatan pejabat baru dipastikan berjalan transparan lewat skema meritokrasi yang melihat rekam jejak serta keahlian individu.

"Mari jadikan perubahan ini sebagai momentum membangun birokrasi yang lebih lincah, inovatif, dan responsif sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan berkualitas," tutup Sofyan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU