Arti kode KTP Gorontalo yang perlu diketahui (Indozone Gorontalo)
GORONTALO — Setiap warga negara Indonesia dipastikan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) unik yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.
Rangkaian angka acak tersebut sebenarnya menyimpan sandi geografis yang terstruktur rapi untuk menunjukkan identitas asal domisili pemiliknya.
Bagi masyarakat yang bermukim di Gorontalo, kombinasi angka yang tertera di bagian awal selalu diawali dengan nomor identitas khusus.
Baca juga: Prabowo Subianto Hadir di Puncak PENAS XVII Gorontalo, Teddy Indra Wijaya Juga Ikut
Kode provinsi untuk Gorontalo pada KTP (Nomor Induk Kependudukan/NIK) adalah 75.
Dua digit pertama dari total enam belas digit NIK menunjukkan kode wilayah provinsi tempat KTP pertama kali diterbitkan.
Penetapan angka seragam ini bertujuan memudahkan sistem administrasi kependudukan nasional dalam memetakan data penduduk secara digital.
Baca juga: Deretan Presiden RI yang Pernah Menginjakkan Kaki di Bumi Gorontalo
Untuk detail wilayah tingkat kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, kodenya adalah sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas tunggal yang digunakan untuk mengakses seluruh layanan publik dan privat di Indonesia.
Baca juga: Bupati Gorontalo Hadiri Rapat Final Peresmian Proyek Jalan Inpres Bersama Presiden RI
Fungsinya mencakup verifikasi identitas di lembaga pemerintah, pembuatan paspor dan SIM, pembukaan rekening bank, pengajuan kredit atau pinjaman, pendaftaran kartu SIM, hingga akses layanan kesehatan (BPJS) dan pendidikan.
Integrasi sistem yang masif ini dibuat agar masyarakat tidak perlu lagi membawa banyak kartu identitas yang berbeda saat mengurus birokrasi.
Saat ini, NIK juga berlaku penuh sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk urusan perpajakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber