Pemda dan DPRD Kabupaten Gorontalo sepakati SOTK baru (Humas Pemkab Gorontalo)
GORONTALO — Langkah berani diambil oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam merombak total struktur organisasi internal mereka demi memangkas jalur birokrasi yang gemuk.
Melalui kesepakatan bersama dengan pihak legislatif, regulasi baru mengenai susunan perangkat daerah kini telah resmi diketuk.
Perubahan mendasar ini disahkan secara legal melalui Rapat Paripurna Tingkat II yang berlangsung di Gedung DPRD pada awal pekan ini.
Baca juga: Brasil Butuh 24 Tahun untuk Rasakan Lagi Comeback Manis ala Rivaldo-Ronaldinho di Piala Dunia 2002
Dampak utama dari revisi aturan tersebut adalah menyusutnya jumlah instansi kerja dari yang semula 32 kantor kini menjadi 24 satuan kerja saja.
Struktur anyar yang lebih ramping ini nantinya akan diisi oleh dua sekretariat, satu inspektorat, lima badan, serta 16 dinas operasional.
Kebijakan penggabungan ini sengaja diambil sebagai bagian dari agenda besar reformasi birokrasi demi menciptakan roda pemerintahan yang lincah.
Baca juga: Martinelli dan Casemiro Bikin Neymar Batal Main di Laga Brasil vs Jepang
Dengan organisasi yang proporsional, jalannya pelayanan kepada masyarakat diharapkan bisa bergerak jauh lebih cepat, hemat, dan tepat sasaran.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan bahwa perampingan ini bukan asal usul melainkan sudah melewati tahapan kajian ilmiah yang mendalam.
Setiap pemetaan urusan dinas disesuaikan kembali menggunakan prinsip organisasi yang mengutamakan ketepatan fungsi dan efisiensi ukuran.
Baca juga: Jepang Sayonara, Wakil Asia di Piala Dunia 2026 Tersisa Australia
"Perubahan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik," ujar Sofyan.
Ia menambahkan, penataan ulang ini sangat krusial untuk menghapus ego sektoral dan tumpang tindih fungsi yang selama ini sering menghambat kinerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo