Kawasan Menara Keagungan Limboto, salah satu spot berburu takjil selama Ramadan (Indozone Gorontalo)
GORONTALO — Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Gorontalo demi memanjakan warganya yang ingin menikmati waktu bersantai di kawasan Menara Keagungan Limboto.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengumumkan secara tegas bahwa seluruh area tersebut berstatus sebagai zona steril dari segala bentuk retribusi parkir alias gratis.
Ketentuan ini sengaja diberlakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
Baca juga: Kai Havertz di Piala Dunia 2026: From Hero to Zero
Kebijakan pembebasan tarif parkir tersebut mencakup titik-titik pusat keramaian warga mulai dari pelataran menara, kawasan taman budaya, hingga pusat jajanan lokal (food court).
Namun, di tengah upaya penataan fasilitas publik ini, Sofyan mengaku pergerakannya masih diganggu oleh tangan-tangan jahil.
Ia kerap mendapatkan aduan dari masyarakat mengenai sepak terjang oknum nakal yang nekat melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengunjung tanpa dasar aturan hukum yang sah.
Baca juga: Ruang Ganti Jerman Suram, Julian Nagelsmann Blak-blakan Usai Timnya Tuai Hasil Minor di Foxborough
"Memang ada beberapa laporan yang masuk kepada saya terkait adanya parkir ilegal. Mereka memungut biaya tanpa regulasi yang jelas,” ujar Sofyan.
Merespons laporan miring tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Gorontalo ini langsung mengambil tindakan konkret.
Pemerintah daerah tidak ingin ruang publik yang seharusnya nyaman justru menjadi ladang pemerasan bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Rekor 4 Dekade Lebih Raja Penalti Piala Dunia Milik Jerman Ambyar di Tangan Paraguay
Instruksi langsung pun diturunkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo untuk segera turun ke lapangan.
Korps penegak perda tersebut diperintahkan menggelar operasi penertiban guna menyapu bersih para juru parkir liar yang masih membandel di sekitar Menara Limboto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Otanaha.id