GORONTALO — Langkah nyata dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat diperlihatkan lewat kolaborasi harmonis antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Polda Gorontalo.
Hal itu terlihat dari kehadiran Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, di puncak acara Bakti Kesehatan Polri dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.
Kegiatan tersebut digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Pecah Rekor! Transaksi UMKM di Kabupaten Gorontalo Tembus Miliaran Rupiah Selama PENAS XVII
Lautan warga tampak memadati area fasilitas medis tersebut guna mendapatkan perawatan intensif tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Kegiatan yang dibuka oleh Kapolda Gorontalo itu dirangkaikan dengan berbagai layanan sosial dan kesehatan bagi masyarakat, di antaranya sunatan massal, pengobatan gratis, serta pelayanan kesehatan lainnya.
Eksistensi institusi kepolisian kini tidak lagi sekadar identik dengan urusan penegakan hukum dan penangkapan pelaku kriminalitas.
Baca juga: Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: Messi Sudah Tancap Gas, Cristiano Ronaldo Baru Panaskan Mesin
Bakti kesehatan menjadi salah satu bentuk nyata pengabdian Polri kepada masyarakat.
Melalui layanan kesehatan dan kegiatan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan warga, Polri tidak hanya menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban, tetapi juga berperan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kehadiran jajaran eksekutif pada momentum tersebut menegaskan komitmen kuat dalam menyukseskan program-program yang berpihak pada rakyat kecil.
Baca juga: Bukan Cuma Modal Hoki, Ini Ragam Karakter Unik yang Melekat pada Pemilik Gaji Tinggi
Kehadiran Tonny pada kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo terhadap berbagai program kemasyarakatan yang dilaksanakan Polri, khususnya yang memberikan manfaat langsung kepada warga.
Pujian pun mengalir dari pihak pemerintah daerah atas konsistensi aparat dalam mengawal isu-isu kemanusiaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo