Sejarah Hari Anak Nasional yang sering diperingati tanggal 23 Juli (Istimewa)
GORONTALO — Tanggal 23 Juli menjadi momentum sakral yang didedikasikan sepenuhnya bagi masa depan bangsa, yaitu Hari Anak Nasional (HAN).
Peringatan tahunan ini bukan sekadar seremoni biasa, melainkan sebuah alarm pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat akan hak mutlak yang wajib diterima oleh anak-anak.
Anak-anak merupakan aset paling berharga negara yang tumbuh kembangnya harus dipastikan berjalan optimal.
Baca juga: 5 Ide Kegiatan Kreatif Mengisi Hari Tanpa TV Nasional
Secara historis, keputusan penetapan Hari Anak Nasional ini disahkan secara resmi melalui penerbitan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984.
Pemilihan tanggal 23 Juli sendiri memiliki landasan yuridis yang sangat kuat karena merujuk pada sebuah tonggak sejarah hukum perlindungan anak di Indonesia.
Pada tanggal yang sama di tahun 1979, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tentang Kesejahteraan Anak sebagai payung hukum perdana di tanah air.
Baca juga: Fase Grup Rampung, Ini Daftar Tim Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Langkah ini menjadi komitmen awal negara dalam menyusun regulasi ketat demi menjamin pemenuhan hak-hak dasar serta keselamatan fisik maupun mental anak.
Melalui legalitas tersebut, negara hadir untuk mengevaluasi sejauh mana lingkungan terkecil seperti keluarga hingga institusi pendidikan telah memberikan ruang aman.
Setiap tahunnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengemas peringatan ini dengan mengusung tema-tema sosial yang dinamis.
Baca juga: Piala Dunia 2026: Lionel Messi Sulit di Rem, Cristiano Ronaldo Melempem
Fokus utamanya selalu berkisar pada isu krusial seperti peningkatan kualitas mutu pendidikan, hak partisipasi publik, hingga perlindungan dari eksploitasi.
Evolusi peringatan ini juga terus bergerak ke arah yang lebih interaktif dengan meminimalkan acara formalitas kedinasan yang membosankan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber