GORONTALO - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo berinisial RS ditangkap polisi.
RS ditangkap aparat polisi Polsek Kota Tengah karena melakukan pencurian.
Mahasiswa 19 tahun ini ditangkap pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 Wita.
Baca juga: Soal Dugaan Pengeroyokan, Adhan Minta Polisi Buktikan Tudingannya
Kronologi Pencurian
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza menjelaskan kronologi kasus ini.
Pada Rabu, 9 Juli 2025 kemarin, korban berinisial AT mengaku kehilangan Hp.
Hp tersebut diletakkan AT di samping kepalanya saat tidur.
Baca juga: Walikota Gorontalo Buka Suara Soal Dugaan Pengeroyokan yang Dilakukan Satpol PP terhadap Polisi
Ternyata, RS masuk lewat jendela rumah AT, dan membawa kabur tiga Hp sekaligus.
"Pelaku masuk lewat jendela dan mengambil Hp," kata Akmal.
Setelah itu, Hp curian tersebut dijual RS di tempat berbeda.
Baca juga: Terungkap Identitas Polisi yang Diduga Dikeroyok Satpol PP Kota Gorontalo
"[Pelaku] kemudian menjualnya di tiga tempat berbeda,” ujar Akmal.
Saat ini, RS telah ditahan polisi beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polrestagorontalokota.com