Pencopotan papan reklame ilegal di kios-kios kecil Kota Gorontalo (Humas Pemkot Gorontalo)
GORONTALO — Ketidaktahuan para pelaku usaha kecil mengenai aturan pajak daerah dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan untuk memasang media promosi ilegal secara masif.
Fenomena mengejutkan ini terungkap saat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo menggelar operasi penertiban ratusan papan reklame liar pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Operasi penyisiran tersebut menyasar tiga jalur utama yang padat aktivitas ekonomi, yakni sepanjang Jalan Raja Eyato, Jalan Beringin, dan Jalan Rambutan.
Baca juga: Peringkat 1-4 FIFA Bentrok di Semifinal Piala Dunia 2026, Berikut Jadwalnya
Banyak pedagang kecil terkejut saat papan nama kios mereka diturunkan paksa oleh petugas, padahal mayoritas properti promosi itu disediakan gratis oleh produsen skala nasional.
Dampaknya, praktik terselubung ini memicu potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dari sektor pajak periklanan luar ruang.
Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksa, dan Analisa Keberatan Bapenda Kota Gorontalo, Reval Kolopita, mengungkapkan adanya pola pelanggaran yang seragam di lapangan.
Baca juga: Resep Ilabulo, Kuliner Simbol Perdamaian Raja-Raja Gorontalo yang Melegenda
Modus yang paling menjamur adalah pembuatan papan nama toko yang sengaja digabungkan dengan logo atau identitas visual produk komersial tertentu.
Fasilitas plang gratis dari perusahaan pihak ketiga ini membuat para pemilik kedai mengira tidak ada kewajiban hukum atau administrasi yang harus mereka penuhi ke pemerintah daerah.
"Pemilik usaha sering kali tidak mengetahui bahwa papan promosi yang dipasang oleh perusahaan tetap merupakan objek pajak reklame," katanya.
Baca juga: Kadinkes Gorontalo Ajak Warga Hapus Stigma dan Kenali Gejala Dini Penyakit Kusta
"Mereka merasa itu sah-sah saja karena disediakan oleh pihak lain. Padahal sebelum dipasang, reklame tersebut wajib dilaporkan kepada Bapenda," sambungnya.
Ketidakpahaman regulasi di tingkat bawah ini dimanfaatkan oleh korporasi besar untuk mendapatkan ruang iklan publik secara cuma-cuma tanpa membayar pajak daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo