GORONTALO — Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah cepat guna memastikan pengelolaan anggaran di tingkat bawah berjalan bersih dan bebas dari penyimpangan.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengeluarkan instruksi tegas agar seluruh kepala desa dan kepala sekolah mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam memegang amanah keuangan negara.
Hal itu disampaikan langsung saat membuka agenda Sosialisasi Pengelolaan APBDesa dan Pencegahan Korupsi yang dipusatkan di Gedung Kasmat Lahay pada Selasa, 14 Juli 2026.
Baca juga: Lamine Yamal: Saya Tidak Takut Prancis, Kami Juara Eropa
Forum strategis ini mengupas tuntas dinamika Tugas dan Fungsi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merujuk pada regulasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Sofyan memandang pembekalan ini sangat krusial sebagai instrumen perlindungan hukum bagi para aparatur sipil dan perangkat desa yang bertugas di garda terdepan.
“Sosialisasi ini sebagai bentuk peringatan sekaligus langkah preventif agar aparatur di lapangan dapat bekerja dengan tenang, mudah, dan tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Sofyan.
Baca juga: Rivalitas Messi vs Ronaldo Cerminkan Ideologi Politik dan Karakter Penggemarnya
Menurut penilaian Sofyan, adanya pergeseran aturan hukum terbaru beriringan erat dengan tantangan kondisi fiskal yang dinamis di tingkat regional.
Situasi tersebut menuntut kesiapan mental dan kecerdasan aparatur birokrasi dalam memahami sistem pengadaan barang maupun jasa pemerintah.
Oleh sebab itu, pihak eksekutif berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pembinaan agar tidak ada aparatur yang terjerat kasus hukum akibat ketidaktahuan administrasi.
Baca juga: Berapa Jumlah Tenaga Kesehatan di Indonesia Saat Ini?
Sofyan menjabarkan bahwa kepala desa selaku pemegang kuasa APBDesa bersama kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral yang sama besarnya dalam mengawal uang rakyat.
Setiap sen anggaran yang bersumber dari negara wajib didistribusikan secara transparan, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo