Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 13 JULI 2025 • 20:29 WIB

Soal Dugaan Pengeroyokan, Adhan Minta Polisi Buktikan Tudingannya

Soal Dugaan Pengeroyokan, Adhan Minta Polisi Buktikan TudingannyaWalikota Gorontalo, Adhan Dambea minta polisi membuktikan tudingannya soal dugaan pengeroyokan (HO/Husnul Puhi)

GORONTALO – Isu panas soal dugaan penggunaan alat kejut listrik oleh anggota Satpol PP Kota Gorontalo dalam insiden razia kafe bikin suasana makin ramai. 

Apalagi setelah muncul kabar adanya dugaan pengeroyokan terhadap anggota polisi, yang kemudian memicu penyerangan ke Kantor Satpol PP.

Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, akhirnya angkat suara. 

Baca juga: Walikota Gorontalo Buka Suara Soal Dugaan Pengeroyokan yang Dilakukan Satpol PP terhadap Polisi

Satpol PP Tidak Pernah Pakai Alat Kejut Listrik

Adhan menjelaskan dengan nada tegas bahwa alat kejut listrik bukan bagian dari perlengkapan operasional Satpol PP Kota Gorontalo.

“Sampai hari ini saya tahu persis Satpol PP tidak punya alat itu, setiap kali penertiban mereka tidak pernah menggunakan itu,” ujar Adhan.

Jadi, kalau ada yang bilang anggota Satpol PP pakai stun gun saat razia, Adhan menyebut itu perlu dibuktikan secara sah, bukan cuma omongan.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Polisi: Pemkot Gorontalo Bantah Satpol PP Gunakan Stun Gun saat Razia

Secara Aturan, Memang Boleh…

Menariknya, Adhan juga tidak menutup mata bahwa secara regulasi, penggunaan alat kejut oleh Satpol PP memang diperbolehkan, tapi tentu ada aturannya.

“Dalam aturan, Satpol PP boleh menggunakan barang itu dan sudah diatur dalam Permendagri,” jelasnya.

Regulasinya tertuang dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2019.

Baca juga:  Polisi Mulai Selidiki Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP, Ternyata Ada Dugaan Penganiayaan

Tapi, lagi-lagi, Adhan menegaskan bahwa meski dibolehkan, alat itu belum pernah digunakan di lapangan.

Kalau Memang Ada, Tunjukkan Saja Buktinya

Adhan memilih untuk tetap berpegang pada koridor hukum. Kalau memang ada bukti penggunaan alat kejut, dia mendukung penuh proses hukum berjalan.

“Kalau itu memang ada, tolong tunjukkan. Kita nanti akan buktikan di pengadilan, karena tidak boleh hanya sekadar ngomong, musti ditunjukkan,” tutup Adhan tegas.

Dengan pernyataan terbuka ini, Adhan berharap semua pihak tetap berpikir jernih dan mengikuti prosedur yang berlaku. Yang pasti, ia siap jika tudingan itu memang akan dibuktikan di jalur hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Soal Dugaan Pengeroyokan, Adhan Minta Polisi Buktikan Tudingannya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!