Tiliaya, kuliner tradisional khas Gorontalo (Instagram @wirahardyansyah2.0)
GORONTALO — Kuliner tradisional khas Provinsi Gorontalo tidak pernah habis menawarkan keunikan cita rasa yang berpadu erat dengan warisan tradisi leluhur.
Salah satu warisan rasa yang paling dihormati dan melegenda di Serambi Madinah hingga hari ini adalah kue Tiliaya.
Kudapan manis dengan tekstur super lembut menyerupai puding ini diracik dari kombinasi sederhana namun kaya rasa antara telur, santan kental, dan gula merah aren.
Baca juga: Ketidaktahuan Pemilik Toko Jadi Celah Korporasi Pasang Reklame Ilegal di Kota Gorontalo
Berdasarkan catatan sejarah setempat, penganan legendaris ini pertama kali dikreasikan langsung oleh seorang putri raja Gorontalo yang bernama Tiliaya.
Eksistensi hidangan mewah ini disinyalir telah mewarnai meja makan istana para penguasa Nusantara sejak abad ke-15 silam.
Mitos lisan masyarakat lokal mengaitkan nama kue ini dengan frasa Tili* dan Aya yang bermakna instruksi untuk mendekatkan sajian kepada Ayahanda atau kepala dusun setempat.
Baca juga: Peringkat 1-4 FIFA Bentrok di Semifinal Piala Dunia 2026, Berikut Jadwalnya
Tokoh adat atau kepala desa merupakan figur sentral yang kehadirannya selalu dinanti-nanti dalam setiap upacara daur hidup masyarakat Gorontalo.
Sebagai wujud penghormatan tertinggi kepada sang pemimpin adat, tuan rumah wajib menempatkan wadah Tiliaya persis di dekat posisi duduk beliau.
Seiring berjalannya waktu, Tiliaya menjelma menjadi menu wajib yang harus hadir pada hari-hari pertama penyambutan bulan suci Ramadan.
Baca juga: Resep Ilabulo, Kuliner Simbol Perdamaian Raja-Raja Gorontalo yang Melegenda
Kue ini juga menjadi primadona dalam berbagai upacara adat vital mulai dari pernikahan, khitanan, pembaiatan, hingga prosesi sakral doa arua atau tahlilan kematian.
Uniknya, tradisi doa arwah mensyaratkan kewajiban penyajian Tiliaya jika mendiang yang berpulang adalah seorang perempuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber