Barang bukti diduga sabu yang diamankan polisi dari tangan warga Pohuwato (Polda Gorontalo)
GORONTALO — Aksi cepat kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram kembali membuahkan hasil nyata di wilayah hukum Provinsi Gorontalo.
Sinergi kuat antara Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato dan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Keberhasilan operasi tangkap tangan ini bermula dari adanya laporan berharga yang dipasok oleh masyarakat sekitar.
Baca juga: Polisi: Konsumsi Miras di Bone Bolango Masih Tinggi dan Picu Kriminalitas
Berbekal informasi mengenai pergerakan seorang pria mencurigakan, tim opsnal langsung bergerak melakukan investigasi mendalam di lapangan.
Aparat kepolisian akhirnya berhasil mencegat dan mengamankan terduga pelaku yang merupakan seorang pria berinisial AA (38), warga asal Kecamatan Dengilo.
Proses penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, Iptu Budi Abdul Gani.
Petugas menyergap AA pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 Wita saat dirinya berada di wilayah Kecamatan Randangan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu saset plastik klip kecil dan potongan sedotan bening berisi serbuk kristal diduga sabu.
Proses penggeledahan badan dan barang bawaan tersebut berlangsung transparan dengan disaksikan langsung oleh jajaran aparat desa setempat.
Baca juga: Dorong Hilirisasi Perkebunan, Pemkab Gorontalo Salurkan Ribuan Bibit Kelapa ke Warga
Saat diinterogasi secara intensif oleh petugas, pria paruh baya ini tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.
AA membeberkan bahwa barang haram yang dibawanya tersebut merupakan miliknya pribadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Gorontalo