Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 04 JUNI 2026 • 09:10 WIB

Polda Gorontalo Bakal Gelar Operasi Patuh 2026, Catat Jadwal dan Skema Pelaksanaannya

Polda Gorontalo Bakal Gelar Operasi Patuh 2026, Catat Jadwal dan Skema PelaksanaannyaUpacara gelar pasukan Polda Gorontalo menandai dimulainya Operasi Zebra Otanaha 2025 (HO/Husnul Puhi)

GORONTALO — Langkah tegas diambil Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. 

Pihak kepolisian menjadwalkan Operasi Patuh 2026 yang akan bergulir selama 14 hari penuh.

Operasi Patuh Tahun ini rencananya akan dimulai pada tanggal 8 hingga 21 Juni mendatang.

Baca juga: Riset GoodStats 2026: 64 Persen Responden Anggap Beban Pajak Tanah Air Masih Terlalu Berat

Target Cipta Kondisi Menjelang Hari Bhayangkara

Fokus penertiban kali ini diarahkan pada penindakan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang berisiko tinggi memicu fatalitas. 

Di sisi lain, agenda ini juga bertujuan untuk cipta kondisi menjelang Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2026.

“Operasi Patuh ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan, mengurangi pelanggaran lalu lintas, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Direktur Lalu Lintas Ditlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono, Rabu, 3 Juni 2026.

Baca juga: Cair! Gaji ke-13 ASN Pemprov Gorontalo Resmi Dibayarkan

Tiga Pola Pendekatan Aparat di Lapangan

Pola gerakan aparat di lapangan bakal dibagi ke dalam tiga skema kegiatan yang terukur. 

Porsi penegakan hukum mendapat alokasi terbesar yaitu 50 persen, disusul tindakan preventif 30 persen, serta preemtif sebesar 20 persen.

Langkah preemtif dimaksimalkan lewat penyuluhan, pembagian brosur, hingga edukasi berkendara di berbagai media massa maupun elektronik. 

Baca juga: Sokong Layanan Publik, Pemkab Gorontalo Terima CSR Rp462 Juta dari Bank SulutGo

Sementara itu, tindakan preventif diwujudkan melalui penjagaan ketat dan patroli rutin di titik-titik rawan kemacetan serta kecelakaan.

“Untuk penegakan hukum kami fokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus, tata cara pengangkutan barang yang tidak sesuai, kendaraan over dimension over loading (ODOL), hingga kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis,” jelas Lukman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Otanaha.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Gorontalo Bakal Gelar Operasi Patuh 2026, Catat Jadwal dan Skema Pelaksanaannya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!