Gaji ke-13 ASN Pemprov Gorontalo resmi dibayarkan per tanggal 2 Juni 2026 (Istimewa)
GORONTALO — Kabar gembira tengah menyelimuti para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Pasalnya, tunjangan gaji 13 bagi para pegawai daerah tersebut kini dipastikan sudah mulai disalurkan.
Kepastian pembayaran ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, pada Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Sokong Layanan Publik, Pemkab Gorontalo Terima CSR Rp462 Juta dari Bank SulutGo
Penyaluran dana tunjangan ini dilakukan secara bertahap langsung ke rekening milik masing-masing aparatur penerima.
Secara teknis, landasan regulasi kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Selain itu, aturan diperkuat oleh SE Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-560. WPB.29/2026 mengenai Pembayaran Gaji ke-13 ASN Pemda Tahun 2026.
Baca juga: Rahasia Tetap Tenang: Menguasai Seni Mengelola Emosi di Bawah Tekanan
Sukril menegaskan bahwa pencairan ini bergerak cepat mengikuti instruksi dari Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.
Pihak keuangan daerah mulai mentransfer dana hak aparatur tersebut terhitung sejak tanggal 2 Juni.
Selaku Bendahara Umum Daerah, Sukril juga memastikan kondisi isi kas Kas RKUD Provinsi Gorontalo saat ini dalam status aman.
Baca juga: Dorong Inovasi Lokal, Pemkab Gorontalo Matangkan Pembentukan Komite Ekraf
Ketersediaan anggaran daerah dinilai sangat mencukupi untuk menuntaskan seluruh proses kewajiban pembayaran tunjangan pegawai tersebut.
Adapun formula perhitungan nominal yang ditransfer didasarkan pada besaran komponen gaji pokok pada bulan Mei.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Gorontalo