Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea (Humas Pemkot Gorontalo)
GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo mengambil langkah ekstrem demi membersihkan wilayahnya dari jerat barang haram.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dengan tegas mengumumkan sanksi pencoretan nama dari daftar penerima bantuan sosial bagi siapa saja yang kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) maupun narkotika.
Pernyataan bersikap keras tersebut dilontarkan oleh Adhan saat bertatap muka dalam agenda silaturahmi jajaran Pemkot Gorontalo bersama warga Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, pada Senin (1/6/2026) malam.
Baca juga: Gagal di Piala Dunia U-17, Mathew Baker Dipanggil Timnas Indonesia Senior di FIFA Matchday Juni 2026
Adhan memandang, segala bentuk stimulus ekonomi dan bantuan dari kas daerah idealnya disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan serta memiliki komitmen sosial yang baik.
Fasilitas negara tersebut sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk menyokong perilaku negatif yang berpotensi merusak ketertiban umum dan keharmonisan lingkungan.
"Kalau ada masyarakat yang pemabuk, hapus dari daftar penerima bantuan dalam bentuk apa pun. Mau suami atau anaknya yang Miras, dihapus dari daftar penerima bantuan," tegas Adhan.
Aparatur wilayah diperintahkan untuk bergerak selektif, sementara masyarakat luas juga diminta ikut andil dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Warga diimbau untuk tidak segan-segan mengadukan tetangga atau penerima manfaat lain yang terindikasi masih gemar menenggak miras atau mengonsumsi narkoba.
Kendati demikian, Adhan mengingatkan barisan pengadu agar senantiasa menjunjung tinggi kejujuran.
Baca juga: Festival Apangi Gorontalo: Tradisi Manis Penuh Berkah di Hari Asyura
Setiap informasi yang masuk ke meja pemerintah harus murni berbasis data lapangan yang valid dan bukan didasari oleh motif sentimen pribadi atau fitnah belaka.
"Laporkan kalau ada yang miras. Tapi jangan fitnah. Saya akan langsung tindaki. Tidak berhak untuk dapat bantuan dari daerah,"
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo