Kemensos buka lowongan tendaga pendisik sekolah rakyat 2026 (Kemensos)
GORONTALO — Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia secara resmi membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) pada Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2026.
Langkah besar ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas Proyek Strategis Nasional (PSN) terkait optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem di Tanah Air.
Dalam rekrutmen kali ini, pihak kementerian menyediakan total alokasi sebanyak 5.127 formasi yang tersebar di berbagai wilayah penempatan.
Baca juga: Kumpulan Slogan dan Ucapan Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
Pengumuman resmi dengan nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Seleksi Instansi, Robben Rico, di Jakarta.
Pemerintah membuka kesempatan bagi lulusan berpendidikan SLTA hingga Sarjana (S-1) untuk mengisi lima jabatan utama di Sekolah Rakyat.
Jabatan yang ditawarkan meliputi Wali Asuh, Wali Asama, Operator Sekolah, Pengelola Keuangan, dan Tenaga Administrasi.
Baca juga: Sejarah dan Tujuan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Setiap 5 Juni
Bagi pelamar lulusan diploma dan sarjana, pihak panitia menerapkan standar akademik yang cukup ketat untuk menjaring SDM berkualitas.
Kualifikasi pendidikan minimal D-III, D-IV, hingga S-1 wajib berasal dari jurusan terakreditasi minimal B dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,10.
Selain itu, para pelamar yang lolos nantinya harus berkomitmen penuh untuk bersedia bekerja dalam sistem sif serta diprioritaskan menetap di dalam asrama sekolah.
Baca juga: Menilik Asal-Usul Gaji ke-13, Tunjangan Musiman yang Kini Rutin Diterima ASN
Dalam pembagian peta kerja, seluruh Sekolah Rakyat bentukan Kemensos ini dikelompokkan ke dalam empat wilayah penempatan yang berbeda.
Provinsi Gorontalo sendiri secara resmi masuk ke dalam bagian Wilayah III bersama area Kalimantan dan provinsi Sulawesi lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemensos RI