Personel Polresta Gorontalo Kota saat menggelar operasi pekat otanaha 2026 (Istimewa)
GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota resmi mengakhiri rangkaian Operasi Pekat Otanaha I Tahun 2026 pada Sabtu dini hari (24/5).
Penutupan operasi ini dilakukan setelah aparat kepolisian mengintensifkan patroli dan razia langsung di berbagai titik rawan guna meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kota Gorontalo.
Agenda yang bergulir sejak 15 Mei 2026 ini memfokuskan sasaran pada pemberantasan berbagai penyakit masyarakat.
Baca juga: BMKG: Gorontalo Berpotensi Angin Kencang dan Cuaca Ekstrem pada Periode 29 Mei – 1 Juni 2026
Mulai dari peredaran minuman keras (miras), penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata tajam, aksi premanisme, hingga praktik prostitusi.
Puncak dari rangkaian operasi penertiban ini ditandai dengan pelaksanaan apel pengecekan kesiapsiagaan personel yang dipusatkan di Markas Komando (Mako) Polresta Gorontalo Kota.
Pada malam pemungkas yang berlangsung Sabtu (23/5) malam, operasi dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Mahyudin Popoi.
Baca juga: Kolesterol Melonjak Pasca-Iduladha? Kenali Gejala dan Cara Mengantisipasinya
Dalam razia tersebut, tim opsnal berhasil membekuk beberapa terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di kawasan Kecamatan Hulonthalangi.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di lokasi yang berbeda, ketiga terduga pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine.
Penanganan kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada Sat Res Narkoba Polresta Gorontalo Kota untuk penyidikan hukum lebih lanjut.
Baca juga: Mengenal Karakter Highly Sensitive Child: Ciri-Ciri Anak yang Sangat Perasa
Tak hanya menyasar narkoba, petugas bergerak menyisir sejumlah lokasi hiburan malam.
Hasilnya, polisi membubarkan sekelompok warga yang kedapatan tengah menenggak minuman keras di salah satu kafe.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polresta Gorontalo Kota