Pemkab Gorontalo percepat program UPLAND (Humas Pemkab Gorontalo)
GORONTALO — Pemerintah Kabupaten Gorontalo kini tengah bergerak cepat untuk menuntaskan pelaksanaan program UPLAND.
Langkah strategis ini diambil guna memastikan dana hibah internasional di sektor pertanian tersebut dapat terserap dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sebelum program resmi berakhir pada akhir tahun 2026.
Komitmen percepatan ini ditegaskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, pada Sabtu (23/05/2026).
Baca juga: Ketentuan dan Syarat Penyembelihan Hewan Kurban dalam Islam
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pemangku kepentingan diinstruksikan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat setiap tahapan proyek di lapangan.
Sebagai informasi, UPLAND merupakan program andalan Kementerian Pertanian RI yang dirancang untuk membangun sistem pertanian terpadu di wilayah dataran tinggi.
Melalui adopsi teknologi pertanian modern dan berkelanjutan, program ini berfokus pada peningkatan produktivitas lahan, kesejahteraan petani, sekaligus memperkokoh ketahanan pangan daerah.
Baca juga: Satpol PP Perketat Pengawasan Rokok Ilegal di Gorontalo
Kabupaten Gorontalo sendiri menjadi bagian dari komitmen nasional ini, bersanding dengan 13 kabupaten lain di seluruh Indonesia.
Keikutsertaan dalam program UPLAND membuka peluang besar bagi Kabupaten Gorontalo untuk mengelola dana hibah internasional mencapai Rp1,7 miliar.
Pendanaan kakap tersebut disokong oleh dua lembaga keuangan dunia, yakni Islamic Development Bank (IsDB) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD).
Baca juga: 6 Makna Kepribadian di Balik Gaya Berjalan Cepat
Menindaklanjuti hasil evaluasi berkala dari Kementerian Pertanian terkait progres di tingkat daerah, Sugondo menegaskan bahwa koordinasi internal akan langsung ditingkatkan demi mengejar target yang ada.
“Dari hasil pertemuan ini, kita akan segera membagi tugas dan mempercepat seluruh proses pelaksanaan,” ujar Sugondo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo