Satpol PP dan Bea Cukai Gorontalo menggelar operasi gabungan rokok ilegal (Humas Pemprov Gorontalo)
GORONTALO – Langkah tegas diambil oleh Satpol PP Provinsi Gorontalo dalam menekan peredaran rokok ilegal serta penyebaran materi promosi produk tembakau di lingkungan sekolah.
Merespons instruksi langsung dari Gubernur Gorontalo, Satpol PP menggandeng Bea dan Cukai Gorontalo untuk menggelar operasi pengawasan terpadu di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango pada Kamis kemarin.
Operasi gabungan ini menyisir berbagai warung kelontong, toko ritel, hingga kawasan yang berdekatan dengan area SMA/SMK.
Baca juga: 6 Makna Kepribadian di Balik Gaya Berjalan Cepat
Selain memantau indikasi perdagangan komoditas ilegal, petugas memberikan pemahaman mendalam kepada para pemilik usaha mengenai regulasi yang melarang pemasangan iklan, spanduk, maupun media promosi rokok lainnya dalam radius 250 meter dari zonasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam kesempatan tersebut, Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik El Hakim Sidiki, menegaskan bahwa pemantauan terhadap komoditas tembakau ilegal ini akan digulirkan secara konsisten dan berkesinambungan.
Kolaborasi erat bersama pihak Bea Cukai menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal penegakan hukum dan menciptakan ruang publik yang sehat.
Baca juga: Landmark Baru Limboto, Apa Itu?
"Praktik penjualan rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan negara dan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat," katanya.
"Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal,” sambungnya.
Meski sosialisasi terus digencarkan, tim gabungan di lapangan masih menjumpai adanya aktivitas peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Baca juga: Iduladha 2026: 3.054 Hewan Kurban Siap Disembelih di Kabupaten Gorontalo
Produk-produk tanpa pita cukai tersebut dijajakan dan dipromosikan ke masyarakat dengan harga yang jauh lebih miring dibanding produk legal.
Fenomena ini menjadi perhatian serius karena berpotensi memotong pendapatan negara dari sektor cukai sekaligus merusak skema pengendalian konsumsi rokok, terutama dalam membentengi generasi muda di kalangan pelajar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Gorontalo