Jumlah aduan ke meja Ombudsman Gorontalo turun sepanjang Juni 2026 (Istimewa)
GORONTALO — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo mencatat jumlah aduan sepanjang bulan Juni 2026 mengalami penurunan.
Berdasarkan data statistik internal, Ombudsman Gorontalo total mengakomodasi 14 pengaduan resmi, 12 agenda konsultasi, serta menerima delapan berkas tembusan surat aduan.
sektor layanan perbankan menjadi materi aduan masyarakat yang paling mendominasi sepanjang bulan Juni 2026.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Mulai Kucurkan Alokasi Dana Desa Periode Juli 2026
Selain masalah perbankan, dinamika pemenuhan hak sipil dan politik juga menjadi sorotan utama warga di tengah tren penurunan kuantitas laporan secara makro.
Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Muslimin B Putra, mengungkapkan bahwa merosotnya volume laporan warga tersebut menyentuh angka kisaran 70 persen.
Dirinya menguraikan bahwa seluruh materi keberatan publik yang masuk selama sebulan penuh tersebut hanya mengarah pada delapan klaster substansi pelayanan.
Baca juga: ASN Kota Gorontalo Kena Razia Satpol PP saat Asyik Keluyuran di Jam Kerja
"Pada bulan Juni jumlah pengaduan mengalami penurunan signifikan dibanding bulan sebelumnya. Penurunan pengaduan secara persentase sekitar 70 persen," kata Muslimin.
"Substansi isu pengaduan juga hanya terbatas pada delapan substansi meliputi agraria, asuransi, energi, hak sipil dan politik, kepolisian, perbankan, pedesaan, dan perhubungan," sambungnya.
Lebih lanjut, manajemen Ombudsman juga melakukan pemetaan intensif terhadap seluruh berkas masuk berdasarkan indikator derajat kesulitan proses resolusinya.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 13 Juli Jadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa
Dari akumulasi 14 laporan yang masuk ke meja registrasi, mayoritas kasus membutuhkan atensi penanganan mendalam lantaran masuk dalam klaster problem tingkat menengah hingga tinggi.
"Dari 14 pengaduan tersebut, tujuh pengaduan di antaranya tergolong kategori berat dan sedang, sedangkan empat pengaduan masuk klasifikasi sederhana," kata Muslimin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: RRI, Ombudsman