Syarat pembagian hewan kurban (Baznas)
GORONTALO — Hari Raya Iduladha tidak sekadar menjadi momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan ternak.
Lebih dari itu, ibadah tahunan ini mengemban misi sosial yang kuat, yaitu merekatkan tali persaudaraan dan berbagi kebahagiaan melalui pendistribusian daging kurban.
Namun, agar esensi dan nilai keberkahan dari ibadah ini tercapai secara sempurna, proses pembagian hasil kurban tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Baca juga: Sering Jadi Pertanyaan, Ini Alasan Kenapa Ayam Tidak Sah Dijadikan Hewan Kurban
Islam telah mengatur peta distribusi ini dengan sangat berkeadilan agar manfaatnya benar-benar terasa di tengah masyarakat.
Berdasarkan tuntunan fikih dan syariat Islam, berikut adalah 3 golongan utama yang paling berhak menerima aliran berkah daging kurban:
Golongan pertama dan menjadi poros utama dari syiar ibadah kurban adalah kelompok fakir dan miskin.
Baca juga: Mengintip Keunikan Hewan Endemik Gorontalo, Ada yang Terancam Punah
Mereka adalah saudara-saudara kita yang mengalami kesulitan finansial dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, termasuk untuk sekadar mengonsumsi daging.
Dalam Surat Al-Hajj ayat 28, Allah SWT secara tegas memberikan instruksi:
"...Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."
Baca juga: Update Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Gorontalo Jelang Iduladha 2026
Pendistribusian kepada kelompok ini bersifat mutlak sebagai bentuk kepedulian sosial, pemerataan gizi, serta menghadirkan kegembiraan yang merata di hari kemenangan.
Bagi kaum fakir dan miskin, daging yang mereka terima berstatus sebagai hak milik penuh (Tamliki), artinya mereka bebas mengolah, memakan, atau bahkan menjualnya kembali jika sangat membutuhkan uang untuk keperluan mendesak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber