Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 08 JULI 2026 • 03:50 WIB

ASN Kota Gorontalo Kena Razia Satpol PP saat Asyik Keluyuran di Jam Kerja

ASN Kota Gorontalo Kena Razia Satpol PP saat Asyik Keluyuran di Jam KerjaSatpol PP Kota Gorontalo gelar razia ASN yang keluyuran saat jam kerja (Humas Pemkot Gorontalo)

GORONTALOSatpol PP Kota Gorontalo menggelar operasi penertiban terhadap ASN serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kedapatan keluyuran pada jam kerja tanpa surat izin resmi pada Senin, 6 Juli 2026 kemarin.

Langkah tegas di lapangan ini diambil sebagai wujud nyata dalam mengejawantahkan instruksi langsung dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Agenda pengawasan terhadap tingkat kepatuhan para abdi negara ini dipastikan bakal bergulir secara berkala demi mendongkrak performa kinerja serta integritas birokrasi daerah.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan 13 Juli Jadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa

Dalam razia yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita tersebut, petugas menjaring empat ASN yang keluyuran di luar kantor tanpa dokumen izin atasan.

Pihak Satpol PP menyisir beberapa pusat keramaian publik yang disinyalir kerap menjadi lokasi membolos, mulai dari pusat perbelanjaan Citymall Gorontalo hingga gerai grosir Indogrosir.

Petugas juga memeriksa sejumlah toko alat tulis ternama seperti Toko Ira dan Mufida, serta menyambangi beberapa warung makan yang tersebar di wilayah Kota Gorontalo.

Baca juga: Daftar Golongan Pelanggan dan Tarif Dasar PDAM Kabupaten Gorontalo

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, menegaskan bahwa tindakan represif non-yustisial ini merupakan bentuk tindak lanjut dari garis kebijakan Wali Kota Gorontalo dalam menegakkan supremasi disiplin pegawai.

"Razia ini akan kami laksanakan secara rutin sesuai arahan Bapak Wali Kota. ASN atau PPPK yang berkeliaran pada jam kerja dan tidak membawa surat izin akan kami tindaki serta kami tertibkan ke Kantor Satpol PP Kota Gorontalo," ujar Marwan.

Melalui skema pengawasan intensif ini, kesadaran personal dari tiap aparatur diharapkan dapat tumbuh agar mereka senantiasa menghormati regulasi jam kerja dan tidak abai terhadap tugas pokoknya.

Baca juga: Kabupaten Gorontalo Siap Sukseskan O2SN 2026, Cetak Atlet Pelajar Berprestasi

Marwan mengklarifikasi bahwa setiap oknum pegawai yang terjaring razia tidak langsung dijatuhi hukuman disiplin berat, melainkan wajib melewati tahapan pemeriksaan administrasi terlebih dahulu.

Para pelanggar aturan tersebut diwajibkan untuk mengisi berkas berita acara pemeriksaan serta menandatangani dokumen surat pernyataan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Gorontalo

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

ASN Kota Gorontalo Kena Razia Satpol PP saat Asyik Keluyuran di Jam Kerja

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!