Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea (Humas Pemkot Gorontalo)
GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo tengah menjajaki rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk menangani fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Rencana ini mencuat setelah Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mempelajari langkah serupa yang mulai dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, Pemkot Gorontalo perlu memiliki payung hukum yang jelas terkait isu ini.
Baca juga: Polisi Sita 77 Karung Sianida Ilegal Asal Filipina di Gorontalo, 1 WNI dan 3 WNA Ditahan
"Makassar sudah buat [Perda LGBT], saya baca tadi beritanya. Insyaallah kita (Pemkot Gorontalo) juga akan buat," ungkap Adhan.
Meski berencana mengadopsi langkah tersebut, Adhan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah.
Eks legislator Provinsi Gorontalo ini menyatakan akan melakukan pemantauan terlebih dahulu terhadap implementasi regulasi tersebut di Makassar guna melihat efektivitasnya di lapangan.
Baca juga: Manfaat Nyata Jaminan Sosial, Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Gorontalo Tembus Rp36,9 Miliar
"Kita lihat dulu Makassar bagaimana penerapan," tandas Adhan Dambea.
Ia menambahkan, dalam merumuskan naskah akademik maupun draf Perda nanti, pihaknya akan mengedepankan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Selain unsur pemerintah, lembaga adat di Gorontalo juga akan dilibatkan untuk menyelaraskan aturan dengan norma lokal.
Baca juga: Kans Timnas Indonesia U-17 ke Piala Dunia Terbuka Lebar Usai Menang Lawan China, Begini Skenarionya
Lebih lanjut, Adhan menekankan bahwa keberadaan Perda ini nantinya akan menjadi mandat hukum bagi petugas untuk melakukan tindakan di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo