Direskrimsus Polda Gorontalo, Maruli Pardede (Husnul Puhi)
GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo tengah mendalami dugaan tindak pidana yang menyeret sejumlah aktivis.
Penyelidikan ini mencuat usai aksi unjuk rasa tanpa izin yang dilakukan di kawasan pertambangan emas Kabupaten Pohuwato, yang oleh para demonstran diklaim sebagai aktivitas tambang ilegal.
Aksi yang berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026 tersebut kini berbuntut panjang setelah pihak perusahaan melayangkan laporan resmi bernomor LP/B/36/I/2026 ke Polda Gorontalo.
Baca juga: Kabupaten Gorontalo Target Naik Kelas KLA: Dari Madya Menuju Kategori Nindya
Berdasarkan data di lapangan, kelompok massa yang dipimpin beberapa aktivis diduga memasuki area operasional PANI Gold Project yang dikelola PT PETS secara paksa.
Massa melakukan blokade total pada akses keluar-masuk perusahaan dengan cara membentangkan tali dan membakar ban di badan jalan.
Akibat tindakan tersebut, operasional perusahaan lumpuh. Ironi lebih lanjut dirasakan oleh masyarakat sekitar yang bekerja di lokasi tersebut.
Baca juga: BPS: Nilai Ekspor Provinsi Gorontalo Februari 2026 Melejit 97 Persen
Para buruh lokal dilaporkan kesulitan untuk mengakses jalan pulang maupun pergi bekerja akibat penutupan akses yang dilakukan secara sepihak oleh demonstran.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menyatakan bahwa proses hukum saat ini sedang berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sejauh ini, penyelidik Subdit Tipidter telah meminta keterangan dari 10 orang saksi guna memperkuat alat bukti.
Baca juga: Wamen Transmigrasi bakal Berkunjung ke Kabupaten Gorontalo
Polisi menduga aksi tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Pasal tersebut secara tegas melarang siapa pun untuk merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin sah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berinti.id