GORONTALO – Kedisiplinan jam operasional usaha kuliner selama bulan suci Ramadan kembali menjadi fokus utama aparat keamanan di Kota Gorontalo.
Satpol PP terpaksa mengambil tindakan drastis dengan mengangkut peralatan makan milik pengelola restoran yang melanggar aturan, Minggu, 1 Maret 2026.
Operasi penertiban ini menyasar beberapa titik di Kelurahan Limba B (Kecamatan Kota Selatan), serta Kelurahan Libuo dan Tapa (Kecamatan Sipatana).
Baca juga: Catat! ini Daftar OPD Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang Akan Digabung
Hasil penyisiran petugas mengungkap adanya aktivitas terlarang di dua rumah makan yang tetap melayani makan di tempat di waktu yang tidak diperbolehkan.
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan bukti langsung adanya pelanggaran operasional tersebut.
"Kami dapati dua rumah makan sementara melayani pelanggannya," ungkap Marwan Saleh.
Baca juga: Mudik Lebaran 2026: Menhub Minta Gorontalo Waspadai Titik Macet Tradisi Lokal
Berdasarkan instruksi langsung dari Wali Kota Gorontalo, petugas tidak hanya memberikan teguran lisan, melainkan langsung melakukan penyitaan terhadap inventaris rumah makan tersebut.
"Sesuai arahan pimpinan, Pak Wali Kota, kalau ada yang buka, kursi dan peralatan makan harus disita," tegas Marwan. Inventaris yang disita mencakup kursi, sendok, piring, hingga gelas.
Dalam razia yang sama, petugas juga memantau sebuah warung makan di Kelurahan Tapa yang sudah mulai beraktivitas di atas pukul 15.00 WITA.
Baca juga: Ramai Protes Menu MBG, Wagub Gorontalo Ancam Tutup SPPG Nakal
Meski sudah buka, warung tersebut tidak melayani makan di tempat, sehingga petugas hanya memberikan edukasi mengenai aturan jam operasional.
Marwan mengingatkan bahwa pemerintah tidak bermaksud mematikan ekonomi, tapi ada batasan yang harus dihormati demi menjaga kekhusyukan umat yang berpuasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo