GORONTALO – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) memberikan tanggapan terkait LHP Ombudsman Gorontalo atas aduan Sitti Magfirah Makmur.
LKBH menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam penetapan UMGO sebagai subjek pengawasan lembaga negara tersebut.
Perwakilan LKBH UMGO, Edi Pramono bilang bahwa secara garis besar terdapat beberapa kajian yang menyimpulkan adanya kesalahan yuridis dalam laporan tersebut.
Baca juga: Lantik Lurah dan Pejabat Baru, Bupati Gorontalo: Kerja Tim Itu Utama
Menurutnya, UMGO merupakan perguruan tinggi swasta yang didirikan dan dijalankan oleh Perserikatan Muhammadiyah, sehingga posisi hukumnya berbeda dengan instansi pemerintah.
Edi menyoroti penggunaan dasar hukum oleh Ombudsman yang dinilai tidak tepat.
"Kita menganggap hasil pemeriksaan itu menerapkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya di pasal 151 dan 161, tapi pemberhentian dosen PTS secara lex specialis diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," tegasnya.
Terkait wewenang Ombudsman yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008, Edi menjelaskan bahwa ada dua unsur kumulatif agar suatu badan swasta masuk yurisdiksi Ombudsman: diberi tugas melakukan penyelenggaraan pelayanan publik dan sebagian atau seluruh anggarannya berasal dari APBD dan APBN.
Baca juga: Intip Rute Prosesi Cap Go Meh 2026 di Kota Gorontalo, Kapan Waktu Pelaksanaannya?
"UMGO ini bukan lembaga negara, punya pedoman sendiri dari [pimpinan] pusat, tidak menerima pendanaan tetap dari APBN untuk menyelenggarakan pendidikan. Memang ada dana hibah atau bantuan pemerintah tapi tidak tetap, seperti penelitian, beasiswa, dan itu tidak serta merta menjadikan UMGO sebagai pelayan publik yang dibiayai APBN," ujar Edi.
Ia menambahkan bahwa dalam UU tersebut, tugas pelayanan publik oleh swasta dibatasi pada pekerjaan berdasarkan kontrak yang dibiayai APBN atau APBD.
"Dengan demikian kewenangan Ombudsman memeriksa dan memberikan rekomendasi terhadap UMGO patut dipertanyakan yuridisnya," tegasnya.
Baca juga: Zakat Fitrah di Kota Gorontalo Sebesar Rp45.000
"Seharusnya Ombudsman melihat dulu apakah ada kontrak tadi atau si pelapor harus ada dasar mana kontrak UMGO menerima dana dari pemerintah. Itulah kenapa saya bilang ini ada dugaan Ombudsman melakukan maladministrasi."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara Langsung