Minggu, 24 MEI 2026 • 09:49 WIB

Ketentuan dan Syarat Penyembelihan Hewan Kurban dalam Islam

Author

Bacaan doa dan tata cara menyembelih hewan kurban (Istimewa)

GORONTALO - Ibadah kurban yang dilaksanakan setiap bulan Zulhijah bukan sekadar ritual tahunan, melainkan wujud ketakwaan dan kepedulian sosial umat Muslim

Agar esensi ibadah ini bernilai sah di sisi Allah SWT, Islam telah menetapkan panduan yang sangat detail mengenai ketentuan dan syarat penyembelihan hewan kurban

Seluruh aturan ini mencakup aspek kelayakan hewan hingga tata cara penyembelihannya, yang bertujuan untuk menghormati makhluk hidup dan memastikan daging yang dibagikan bersifat tayib atau baik.

Baca juga: Satpol PP Perketat Pengawasan Rokok Ilegal di Gorontalo

Syarat pertama dan utama terletak pada jenis dan kondisi fisik hewan kurban itu sendiri. 

Islam mengategorikan hewan kurban ke dalam kelompok bahimatul an'am atau hewan ternak, yang meliputi unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. 

Setiap jenis hewan memiliki batas usia minimal yang wajib dipenuhi; misalnya kambing minimal memasuki usia dua tahun dan domba minimal satu tahun atau telah berganti gigi. 

Baca juga: 6 Makna Kepribadian di Balik Gaya Berjalan Cepat

Selain faktor usia, hewan tersebut harus dipastikan dalam kondisi sehat prima, tidak cacat, tidak buta, tidak pincang, serta tidak kurus kering hingga tampak tak berdaging.

Waktu pelaksanaan juga menjadi penentu keabsahan ibadah ini. 

Penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan setelah selesainya salat Iduladha pada tanggal 10 Zulhijah. 

Baca juga: Landmark Baru Limboto, Apa Itu?

Jika penyembelihan dilakukan sebelum waktu tersebut, maka hewan yang disembelih hanya berstatus sebagai daging konsumsi biasa, bukan kurban. 

Kesempatan untuk menyembelih ini kemudian berlangsung sepanjang hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah hingga matahari terbenam.

Dari sisi teknis, proses penyembelihan menuntut adab dan keahlian khusus demi menjaga prinsip kemanusiaan dan syariat. 

Orang yang menyembelih, atau muazin, diutamakan seorang Muslim yang memahami tata cara fikih kurban. 

Alat yang digunakan wajib berupa bilah pisau yang sangat tajam guna mempercepat proses kematian tanpa menyiksa hewan. 

Saat prosesi dimulai, hewan dihadapkan ke arah kiblat, lalu penyembelih melafalkan basmalah, takbir, serta doa agar kurban tersebut diterima oleh Allah SWT.

Prinsip utama dari penyembelihan ini adalah terputusnya tiga saluran utama pada leher hewan dengan sekali jalan, yaitu saluran pernapasan, saluran makanan, serta dua urat nadi di kanan dan kiri leher. 

Setelah hewan benar-benar dipastikan mati dan darahnya keluar dengan tuntas, barulah proses pengulitan dan pemotongan daging dapat dilakukan. 

Melalui penerapan seluruh ketentuan syariat ini, ibadah kurban tidak hanya menjadi jembatan spiritual hamba dengan Sang Pencipta, tetapi juga menghadirkan berkah dan kegembiraan yang halal bagi sesama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU