Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 07 JULI 2026 • 10:58 WIB

Daftar Golongan Pelanggan dan Tarif Dasar PDAM Kabupaten Gorontalo

Daftar Golongan Pelanggan dan Tarif Dasar PDAM Kabupaten GorontaloDaftar golongan pelanggan dan tarif air bersih PDAM Gorontalo (Indozone Gorontalo)

GORONTALO — Berikut ini daftar golongan pelanggan dan tarif dasar PDAM Kabupaten Gorontalo.

Pemberlakuan golongan dan tarif dasar air bersih ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 575/01.4/XII/2025.

PDAM Kabupaten Gorontalo sebelumnya telah melakukan penyesuaian tarif air bersih.

Baca juga: Kabupaten Gorontalo Siap Sukseskan O2SN 2026, Cetak Atlet Pelajar Berprestasi

Langkah ini diambil guna meningkatkan mutu pelayanan serta kepastian distribusi air bersih yang merata bagi masyarakat.

Klasifikasi Tarif Berdasarkan Kelompok Pelanggan

Struktur tarif baru ini dibagi secara transparan ke dalam beberapa kelompok klasifikasi fungsional untuk memastikan asas keadilan bagi para konsumen.

  • Kelompok IA (Sosial Umum): Dikenakan tarif flat sebesar Rp2.500 per meter kubik untuk seluruh jenjang volume pemakaian.

Baca juga: BMKG: Gorontalo Masuk Zona Waspada Potensi Cuaca Ekstrim Angin Kencang 7-9 Juli 2026

  • Kelompok IB (Sosial Khusus): Tarif dimulai dari Rp2.500 untuk pemakaian 0-10 kubik, lalu naik menjadi Rp3.500 (11-20 kubik), dan Rp4.500 untuk pemakaian di atas 21 kubik.
  • Kelompok IC (Rumah Sangat Sederhana/MBR): Dikenakan tarif berjenjang mulai dari Rp4.000, Rp5.000, hingga Rp6.000 sesuai dengan volume pemakaian air.
  • Kelompok IIA (Rumah Tangga A): Mengikuti skema tarif progresif masing-masing senilai Rp5.000, Rp7.000, dan Rp8.000 per meter kubik.

Baca juga: Provinsi Gorontalo Puncaki Capaian Program Cek Kesehatan Gratis Semester I 2026

  • Kelompok IIB (Rumah Tangga B): Ditetapkan dengan nilai tarif dasar progresif sebesar Rp6.500, Rp8.000, serta Rp9.000.
  • Kelompok IIIA (Instansi Pemerintah): Memiliki struktur tarif dinamis mulai dari Rp7.500, Rp9.000, hingga menyentuh angka Rp10.000.
  • Kelompok IIIB (Niaga Kecil): Dikenakan biaya pemakaian berjenjang masing-masing sebesar Rp8.500, Rp10.000, dan Rp11.000.
  • Kelompok IIIC (Niaga Besar): Menjadi salah satu sektor komersial dengan tarif progresif senilai Rp10.000, Rp11.000, hingga Rp12.000.
  • Kelompok Khusus: Diberlakukan tarif flat khusus bernilai Rp30.000 per meter kubik tanpa memandang batasan kuantitas volume air yang digunakan.

Kemudahan Akses Pembayaran Digital untuk Pelanggan

Guna mendukung kenyamanan bertransaksi, PDAM Kabupaten Gorontalo kini telah menggandeng banyak mitra resmi penyedia layanan pembayaran rekening air secara online.

Masyarakat kini bisa melakukan pelunasan tagihan melalui gerai Pos Indonesia, BSG, MKM, Arindo Corp, Shopee, LinkAja, Bank BRI, Bank BTN, hingga Bank BNI.

Fasilitas pembayaran lewat jaringan ritel modern Alfamart dan Indomaret juga tersedia khusus untuk pelunasan tagihan pada bulan berjalan.

Proses transaksi kini menjadi jauh lebih praktis karena pelanggan bisa menggunakan kartu debit, aplikasi handphone, maupun mesin ATM terdekat.

Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, pihak manajemen menyediakan saluran komunikasi resmi via telepon di nomor 082333317559 dan WhatsApp di 085342220202.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: FB PDAM Kabupaten Gorontalo

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Daftar Golongan Pelanggan dan Tarif Dasar PDAM Kabupaten Gorontalo

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!