Panduan memilih hewan kurban (Baznas)
GORONTALO — Ibadah kurban pada Iduladha merupakan salah satu momentum ritual keagamaan paling sakral bagi umat Muslim di seluruh dunia.
Melaksanakan kurban bukan sekadar perkara membeli hewan, menyembelih, dan membagikan dagingnya kepada yang membutuhkan.
Lebih dari itu, Islam telah menetapkan fikih yang sangat ketat dan terperinci mengenai standardisasi hewan yang akan dikurbankan.
Baca juga: Indeks Reformasi Birokrasi Provinsi Gorontalo Masuk Kategori A
Berikut adalah panduan komprehensif mengenai syarat-syarat hewan kurban berdasarkan tuntunan hukum Islam:
Syarat mutlak pertama adalah hewan yang disembelih harus berasal dari kelompok ternak tertentu yang disebut Bahimatul An'am (hewan ternak yang berkuku belah).
Di Indonesia, jenis hewan yang memenuhi kriteria ini meliputi kambing dan domba (hanya berlaku untuk kurban 1 orang), sapi dan kerbau (boleh patungan maksimal untuk 7 orang), dan unta (Boleh patungan maksimal untuk 7 orang).
Baca juga: 7 Sisi Psikologis Perempuan yang Gemar Solo Traveling
Menyembelih hewan di luar kategori tersebut, seperti ayam, bebek, kuda, atau hewan liar lainnya, tidak dianggap sah sebagai ibadah kurban.
Setiap jenis hewan memiliki batas umur minimal yang berbeda-beda agar layak dijadikan sebagai kurban.
Melanggar batas usia ini membuat kurban tidak sah dan status dagingnya hanya menjadi sembelihan biasa.
Baca juga: Survei IndekStat: Golkar Paling Populer, Gerindra Paling Disukai
Berikut rinciannya menurut mayoritas ulama:
Kambing Jawa/Kacang: Minimal telah menginjak usia 2 tahun (memasuki tahun ketiga).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber