GORONTALO – Kerja keras Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam memodernisasi sistem tata kelola pemerintahan berbuah manis.
KemenPANRB resmi menganugerahi Pemprov Gorontalo predikat Kategori A (Memuaskan) setelah indeks Reformasi Birokrasi (RB) daerah tersebut melonjak tajam ke angka 84,08 dari yang sebelumnya hanya bertengger di angka 77,73.
Lompatan poin yang signifikan ini menandakan adanya perombakan struktural yang masif di tubuh birokrasi Pemprov Gorontalo.
Baca juga: 7 Sisi Psikologis Perempuan yang Gemar Solo Traveling
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengumumkan langsung capaian prestisius ini di hadapan jajarannya saat memimpin rapat koordinasi unsur pimpinan pada Selasa malam, 19 Mei 2026.
Menurut Gusnar, perkembangan positif ini wajib disebarluaskan secara masif agar publik mendapatkan potret yang utuh dan transparan mengenai performa keterbukaan pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Gusnar juga memberikan instruksi khusus terkait optimalisasi kanal-kanal digital milik pemerintah daerah.
Baca juga: Survei IndekStat: Golkar Paling Populer, Gerindra Paling Disukai
Ia menekankan bahwa media sosial harus menjadi garda terdepan dalam menyuplai rincian informasi dan edukasi kepada masyarakat luas tanpa henti.
Keberhasilan menembus Kategori A ini menjadi indikator kuat bahwa korps Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Gorontalo berhasil mengonversi visi strategis kepala daerah ke dalam sistem kerja yang berorientasi pada hasil.
Fungsi birokrasi kini benar-benar diposisikan sebagai roda penggerak utama untuk mengaselerasikan berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Daftar Landmark Ikonik Gorontalo yang Wajib Dikunjungi Wisatawan
Kendati demikian, pencapaian ini sekaligus membawa beban pembuktian yang baru.
Ujian konsistensi yang sesungguhnya bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) ke depan adalah bagaimana menjaga ritme kerja serta mempertahankan standar tinggi nilai 84,08 ini agar pelayanan kepada masyarakat tidak kembali mengendur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Gorontalo