Senin, 27 JULI 2026 • 09:29 WIB

Kemenag Bakal Masukkan Materi Edukasi LGBTQ ke dalam Kurikulum Sekolah

Author

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i (Kemenag)

GORONTALO — Langkah tegas segera diambil pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) untuk membentengi lingkungan pendidikan dari pengaruh budaya LGBTQ.

Rencananya, edukasi khusus ini akan diimplementasikan secara resmi mulai tahun ajaran 2026/2027.

Kementerian Agama akan menyisipkan materi pembelajaran tersebut ke dalam silabus yang sudah beroperasi di sekolah.

Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia Vs Kamboja di Piala AFF 2026, Laga Perdana bagi Skuad Garuda

Landasan dari kebijakan terbaru ini bersumber langsung pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 terkait Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

"Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i di Kantor Badan Komunikasi RI.

Siapa Saja Target Kurikulum Ini?

Kebijakan penyisipan kurikulum ini secara spesifik menargetkan para siswa mulai dari kelas empat SD sampai tingkat SMA.

Baca juga: Operasi Tangkap Tangan, Polisi Sita Sabu dari Tangan Seorang Pria di Pohuwato

Pemerintah menaruh harapan besar agar mental para penerus bangsa memiliki perisai kuat dalam menolak paham tersebut.

"Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ," ujarnya.

Peserta didik nantinya akan dibekali wawasan mengenai modus penyusupan paham ini pada skala nasional hingga internasional.

Baca juga: 26 Pemain Timnas Indonesia untik Piala AFF 2026

Informasi mendalam ini dianggap sebagai bekal krusial agar para pelajar mampu mendeteksi bahaya sejak dini.

"Sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ,” terang Romo.

Sinergi Lintas Sektor

Menko PMK Pratikno secara terpisah ikut memberikan penjelasan terkait payung hukum perumusan aturan tersebut.

Negara secara tegas telah menetapkan gerakan tersebut ke dalam kategori ancaman kedaulatan yang bersifat nonmiliter.

Kolaborasi antar kementerian akan terus digenjot demi memastikan perlindungan moral generasi muda berjalan optimal.

"Koordinasi juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan. Dengan demikian, kami akan terus mengawal sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ungkap Pratikno.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenag

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU