Minggu, 26 JULI 2026 • 09:49 WIB

Operasi Tangkap Tangan, Polisi Sita Sabu dari Tangan Seorang Pria di Pohuwato

Author

Penanglapan terduga pelaku kasus peredaran narkotika di Pohuwato (Humas Polda Gorontalo)

GORONTALO — Jajaran Polres Pohuwato kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya.

Satuan Reserse Narkoba sukses menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Kecamatan Marisa pada Jumat, 24 Juli 2026 malam.

Target operasi kepolisian kali ini adalah seorang pria terduga pengedar yang teridentifikasi dengan inisial A.S. alias M.

Baca juga: 26 Pemain Timnas Indonesia untik Piala AFF 2026

Penangkapan dramatis ini berlangsung dengan cepat di kawasan Desa Pohuwato Timur tepat pada pukul 21.10 Wita.

Keberhasilan aparat keamanan ini rupanya berawal dari masuknya laporan warga yang merasa sangat resah.

Tim kepolisian langsung merespons informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan rahasia di lapangan.

Baca juga: Harga Beras dan Minyak di Gorontalo Tinggi, Ini Penyebabnya

Identitas dan lokasi keberadaan pelaku akhirnya berhasil dipetakan secara akurat oleh personel yang bertugas.

Penggerebekan pelaku di malam hari tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Budi Abdul Gani.

"Informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” ujar Budi.

Baca juga: Angin Segar bagi Nakes, Pemkab Gorontalo Rampungkan Aturan Remunerasi BLUD

Proses penggeledahan fisik terhadap pelaku dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh aparat desa setempat.

Kecurigaan masyarakat selama ini akhirnya terbukti kebenarannya saat polisi menemukan barang haram tersebut.

“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah dompet merek Polo warna cokelat, serta satu unit telepon genggam,” ujarnya

Tersangka kini dipastikan tidak bisa lagi mengelak dari jeratan hukum yang telah menantinya.

Pria tersebut telah digelandang ke Mapolres Pohuwato berserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan penuh atas serbuk kristal mematikan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polda Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU