Pemkab dan DPRD Kabupaten Gorontalo Rampungkan SOTK Baru, Sepakati 24 OPD Demi Optimalkan Pelayanan
GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus berkomitmen menghadirkan tata kelola birokrasi yang responsif, adaptif, dan berorientasi pada efisiensi kinerja.
Komitmen tersebut dibuktikan lewat keberhasilan jajaran eksekutif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo dalam memfinalisasi pembahasan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) daerah.
Agenda krusial ini dikemas melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo.
Baca juga: Walking Tour Gorontalo: Menjelajahi Sudut Tersembunyi, Rute, Sejarah, dan Kulinernya
Sinergi sirkulasi legislasi tersebut berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo pada Senin (25/5).
Hadir secara langsung mewakili pemerintah daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur.
Sepakati 24 OPD untuk Mengakomodasi Potensi Daerah
Dalam forum finalisasi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD tersebut, dicapai kesepakatan bersama bahwa jumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Gorontalo ditetapkan menjadi 24 OPD.
Baca juga: Ini Daftar Alamat Kantor PLN Gorontalo dan Nomor Pengaduannya saat Mati Lampu
Jumlah ini mengalami penyesuaian dinamis dari proyeksi awal yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Sugondo memaparkan bahwa pada draf usulan awal, pemerintah daerah sebenarnya berencana melakukan perampingan struktur birokrasi menjadi 23 OPD.
Kendati demikian, melalui proses telaah yang mendalam dan diskusi yang konstruktif, pihak legislatif memberikan masukan strategis agar sektor kelautan dan perikanan tetap dikelola secara spesifik oleh instansi yang mandiri.
Baca juga: 3 Kebiasaan Sederhana yang Membuat Perempuan Selalu Tampak Menarik
“Jadi ada permintaan DPRD untuk perikanan tetap berdiri sendiri, yang awalnya akan digabung dengan ketahanan pangan, pertanian, dan peternakan,” kata Sugondo.
Pemerintah daerah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan keseriusan kerja Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo dalam mengawal perubahan SOTK ini.
Kinerja legislatif dinilai sangat komprehensif, di mana dalam menyusun rekomendasi struktur ini, DPRD telah melakukan studi komparatif ke berbagai daerah serta berkonsultasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah adanya kesepahaman ini, draf regulasi akan segera dihantarkan menuju tahapan pengambilan keputusan di sidang paripurna.
Transisi Terukur Menuju Penerapan Struktur Baru
Meskipun draf regulasi SOTK baru ini telah disepakati dan segera memasuki fase paripurna, Sugondo mengingatkan bahwa implementasi struktur organisasi yang baru tidak akan serta-merta langsung diterapkan di lapangan.
Diperlukan masa transisi dan penyesuaian administratif yang matang agar tidak mengganggu roda pelayanan publik yang sedang berjalan.
"Setelah ini masih akan ada penyesuaian-penyesuaian. Tidak semudah membalikkan telapak tangan,” ujarnya.
Eks Kepala Badan Kepegawaian ini merinci bahwa penerapan struktur kelembagaan yang baru wajib diselaraskan terlebih dahulu dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, postur APBD, penataan tupoksi, hingga manajemen penataan personel atau aparatur sipil negara di masing-masing instansi.
“Karena bisa dibilang baru kembali, jadi harus hati-hati diterapkan, termasuk pegawai-pegawainya,” tutup Sugondo.
Melalui penataan kelembagaan yang matang dan penuh kehati-hatian ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo optimistis dapat melahirkan struktur birokrasi yang kaya fungsi namun tepat ukuran (right-sizing).
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat akselerasi program kerja daerah yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gorontalo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo