GORONTALO — Langkah tegas kembali diambil Polda Gorontalo terhadap anggotanya yang melanggar disiplin.
Enam personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan hasil sidang etik.
Mereka adalah Brigpol Nelpon Ilyas, Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso, dan Bripda Einstein Hans Anthonie dari Polres Pohuwato, serta Bripda Akriyanto F. Bagu, Bripda Iswanto Abas, dan Bripda Alwin Adeputra Lihawa.
Baca juga: ASN Kota Gorontalo Dilarang Keras Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro mengonfirmasi keputusan tersebut.
Pemberhentian keenam anggota tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo bernomor KEP/204/IX/2025 hingga KEP/209/IX/2025 yang ditetapkan pada 30 September 2025.
“Jadi berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo keenam anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” jelas Desmont.
Baca juga: Izinkan UMKM Jualan di Trotoar, Adhan Dambea: Mereka Butuh Pemasukan
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah melalui mekanisme hukum internal Polri.
Komisi Kode Etik memutuskan para anggota bersalah dan tidak layak lagi mempertahankan status keanggotaan mereka.
“Ini adalah keputusan yang sangat berat, tapi harus dilakukan demi menjaga nama baik institusi," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPRD Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunnisa Didemo Gegara Imbauan Praktik Calo PPPK
Desmont menegaskan, Polda Gorontalo berkomitmen menegakkan disiplin tanpa tebang pilih.
Tindakan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Polri yang presisi, profesional, dan berintegritas sesuai arah kebijakan Kapolri.
"Saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polda Gorontalo agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra Polri,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Gorontalo