Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea (Humas Pemkot Gorontalo)
GORONTALO - Kebijakan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang memperbolehkan pelaku UMKM berjualan di area trotoar, rupanya memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menegaskan keputusan tersebut sejalan dengan ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Adhan menyebutkan, aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan sarana pejalan kaki.
Baca juga: Anggota DPRD Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunnisa Didemo Gegara Imbauan Praktik Calo PPPK
Regulasi tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan trotoar sebagai lokasi usaha, selama tidak bersifat permanen dan tidak mengganggu fungsi utama jalur pejalan kaki.
"Asal tidak permanen. Malam buka, pagi bersih, tidak masalah,” tegas Adhan, Senin, 13 Oktober 2025 kemarin.
Lebih jauh, Wali Kota dua periode itu mengungkapkan bahwa kebijakan ini lahir dari keprihatinannya terhadap kondisi ekonomi masyarakat kecil.
Baca juga: Viral di Medsos Anggota DPRD Gorontalo Utara Diduga Cibir Massa Aksi, Begini Klarifikasinya
Menurutnya, pemerintah daerah perlu hadir memberi ruang bagi rakyat untuk mencari nafkah, bukan malah membatasi.
“Mereka butuh hidup. Satu hari dapat Rp50 ribu pun sudah berarti,” ujarnya.
Adhan menilai, langkah ini bukan sekadar keputusan politik, tetapi bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang tengah berjuang di tengah tekanan ekonomi.
Baca juga: Tren Permohonan Dispensasi Nikah di Kabupaten Gorontalo Tahun Ini Diprediksi Turun
Ia menegaskan, trotoar yang dimaksud tetap menjadi ruang publik yang bisa dimanfaatkan secara tertib dan bergiliran.
Khusus untuk kawasan Jalan Andalas dan Jalan Hos Cokroaminoto, Adhan menegaskan bahwa kedua ruas jalan tersebut merupakan wilayah administrasi Kota Gorontalo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo