Pemda dan DPRD Kabupaten Gorontalo sepakati 24 OPD baru (Istimewa)
GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus berkomitmen menghadirkan tata kelola birokrasi yang responsif, adaptif, dan berorientasi pada efisiensi kinerja.
Komitmen tersebut dibuktikan lewat keberhasilan jajaran eksekutif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo dalam memfinalisasi pembahasan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) daerah.
Agenda krusial ini dikemas melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo.
Baca juga: Walking Tour Gorontalo: Menjelajahi Sudut Tersembunyi, Rute, Sejarah, dan Kulinernya
Sinergi sirkulasi legislasi tersebut berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo pada Senin (25/5).
Hadir secara langsung mewakili pemerintah daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur.
Dalam forum finalisasi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD tersebut, dicapai kesepakatan bersama bahwa jumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Gorontalo ditetapkan menjadi 24 OPD.
Baca juga: Ini Daftar Alamat Kantor PLN Gorontalo dan Nomor Pengaduannya saat Mati Lampu
Jumlah ini mengalami penyesuaian dinamis dari proyeksi awal yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Sugondo memaparkan bahwa pada draf usulan awal, pemerintah daerah sebenarnya berencana melakukan perampingan struktur birokrasi menjadi 23 OPD.
Kendati demikian, melalui proses telaah yang mendalam dan diskusi yang konstruktif, pihak legislatif memberikan masukan strategis agar sektor kelautan dan perikanan tetap dikelola secara spesifik oleh instansi yang mandiri.
Baca juga: 3 Kebiasaan Sederhana yang Membuat Perempuan Selalu Tampak Menarik
“Jadi ada permintaan DPRD untuk perikanan tetap berdiri sendiri, yang awalnya akan digabung dengan ketahanan pangan, pertanian, dan peternakan,” kata Sugondo.
Pemerintah daerah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan keseriusan kerja Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo dalam mengawal perubahan SOTK ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo