GORONTALO – Integritas jabatan publik kembali tercoreng di wilayah hukum Provinsi Gorontalo.
Satreskrim Polres Pohuwato secara resmi menahan seorang Kepala Desa berinisial KR (36) yang diduga kuat terlibat dalam pusaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Penahanan dilakukan pada Senin, 13 April 2026, setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang sah.
Baca juga: Head Teller Bank di Gorontalo Ditahan Polisi Usai Kuras Kas Rp13 Miliar demi Trading
Kades asal Kecamatan Buntulia tersebut diduga tidak hanya terlibat secara pasif, melainkan memiliki peran krusial sebagai penyokong dana atau pemodal dalam praktik tambang ilegal di wilayahnya sendiri.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kades berinisial KR dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Regulasi ini memberikan ancaman serius bagi siapa pun yang nekat melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Baca juga: Program Strategis Prabowo Selamatkan Gorontalo, Kata Gusnar
KR kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun serta denda materiil yang fantastis, yakni mencapai Rp100 miliar.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi oknum mana pun yang merusak ekosistem lingkungan melalui PETI.
"Tidak ada toleransi bagi aktivitas tambang ilegal, siapa pun oknum di belakangnya," tegas Khoirunnas.
Baca juga: Apa Itu Walimatussafar Haji? Ini Hukum, Tujuan, dan Doa Pelepasannya
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, KR saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato. Masa penahanan tahap pertama ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis