Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (Indozone Gorontalo)
GORONTALO — Tahun 2025 mencatatkan angka kelam dalam upaya perlindungan perempuan di Indonesia.
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, frekuensi pelaporan kekerasan terhadap perempuan mencapai puncaknya dalam satu dekade terakhir dengan total 376.529 kasus.
Dari puluhan ribu laporan yang masuk secara spesifik ke Komnas Perempuan, sebanyak 41% atau 24.472 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.
Baca juga: Seorang Kades di Gorontalo Main Tambang Emas Ilegal, Kini Ditahan Polisi
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan manifestasi dari pelanggaran martabat yang didefinisikan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kekerasan seksual kini dipahami lebih luas, tidak hanya serangan fisik, tetapi mencakup segala tindakan yang merendahkan tubuh tanpa persetujuan (consent).
Data terbaru menunjukkan pergeseran medium kekerasan yang sangat signifikan.
Baca juga: Head Teller Bank di Gorontalo Ditahan Polisi Usai Kuras Kas Rp13 Miliar demi Trading
Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan sepanjang 2025 adalah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KBSE) dengan angka mencapai 4.873 kasus.
KBSE yang mencakup pelecehan di ruang obrolan hingga ancaman penyebaran konten intim (revenge porn), kini diposisikan setara bahayanya dengan kekerasan di dunia nyata.
Hal ini sejalan dengan pandangan badan internasional seperti OHCHR dan IPU yang menekankan bahwa keberadaan teknologi justru memperluas jangkauan pelaku untuk mengeksploitasi korban secara psikologis maupun sosial.
Baca juga: Program Strategis Prabowo Selamatkan Gorontalo, Kata Gusnar
Selain KBSE, laporan lain mencatat tren yang mengkhawatirkan:
Temuan paling mengejutkan dalam laporan ini adalah identitas pelaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Goodstats