Ilustrasi prospek cuaca Gorontalo empat hari ke depan (Istimewa)
GORONTALO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) baru saja merilis laporan terbaru prospek cuaca di sejumlah wilayah Indonesia.
Dalam pantauan atmosfer untuk periode 14 hingga 20 April 2026, masyarakat diimbau untuk bersiap menghadapi fluktuasi cuaca ekstrem.
Provinsi Gorontalo dan sekitarnya tercatat masuk dalam daftar daerah dengan potensi peningkatan curah hujan.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Terima 109 Mahasiswa Universitas Gorontalo, Siap Mengabdi di 12 Desa
Berdasarkan analisis data BMKG, dinamika atmosfer selama sepekan ke depan menunjukkan prospek cuaca yang masih didominasi oleh awan hujan intensitas sedang hingga lebat.
Khususnya pada rentang tanggal 14 April 2026, fenomena hujan yang disertai angin kencang diprediksi akan menyisir wilayah Gorontalo, Sulawesi, hingga Papua, yang memerlukan langkah antisipasi dini dari para pemangku kepentingan.
Pada paruh pertama pekan ini, mayoritas wilayah Indonesia akan diguyur hujan dengan intensitas beragam. Berikut rinciannya:
Baca juga: Timnas Indonesia U-17 Mode Bantai di Laga Perdana Piala AFF U-17 Lawan Timor Leste
Potensi Hujan Sedang-Lebat: Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Bali, seluruh wilayah Kalimantan, Sulawesi Utara, Gorontalo, hingga daratan Papua.
Status SIAGA (Hujan Sangat Lebat): Aceh, Sumut, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kalbar, Kalteng, Maluku Utara, dan Papua Tengah.
Peringatan Angin Kencang: Fokus pada wilayah Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Warisan Leluhur: Ini Deretan Senjata Tradisional Khas Gorontalo yang Penuh Makna
Memasuki pertengahan hingga akhir pekan, intensitas hujan diperkirakan sedikit bergeser meski tetap dalam kategori waspada:
Peningkatan Intensitas: Masih berlanjut di sepanjang pesisir Sumatera, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Utara, Gorontalo, hingga Maluku Utara dan Papua Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BMKG