Daftar vaksin syarat keberangkatan haji dan umrah 2026 (Istimewa)
GORONTALO — Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal keberangkatan jemaah haji Indonesia musim 1447 Hijriah yang akan dimulai pada 22 April 2026.
Penatapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 7 Tahun 2025, yang mencakup seluruh rangkaian operasional mulai dari masuknya jemaah ke asrama hingga proses kepulangan.
Bagi calon jemaah, pengumuman ini bukan sekadar jadwal perjalanan, melainkan pengingat penting untuk segera menuntaskan syarat kesehatan, terutama kewajiban vaksinasi yang menjadi tiket utama untuk memasuki wilayah Arab Saudi.
Baca juga: Prospek Cuaca Sepekan ke Depan, Gorontalo Masuk Radar Waspada Mulai 14 -20 April 2026
Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat dua jenis vaksinasi yang masuk dalam kategori wajib bagi jemaah asal Indonesia:
Vaksin ini berfungsi melindungi jemaah dari risiko radang selaput otak.
Ketentuannya, vaksin harus diberikan paling lambat 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Terima 109 Mahasiswa Universitas Gorontalo, Siap Mengabdi di 12 Desa
Sertifikat internasional vaksin ini umumnya berlaku hingga lima tahun, tergantung pada varian vaksin yang disuntikkan.
Mengingat Indonesia masih berada dalam pantauan terkait kasus polio global, jemaah diwajibkan menerima satu dosis vaksin polio.
Waktu pemberiannya harus dilakukan dalam rentang empat minggu hingga 12 bulan sebelum menginjakkan kaki di Tanah Suci.
Baca juga: Timnas Indonesia U-17 Mode Bantai di Laga Perdana Piala AFF U-17 Lawan Timor Leste
Meskipun tidak bersifat wajib secara administratif, para ahli kesehatan sangat menyarankan jemaah untuk membekali diri dengan vaksin tambahan.
Mengingat ibadah haji melibatkan pertemuan jutaan orang dari berbagai penjuru dunia, vaksin berikut sangat membantu menjaga daya tahan tubuh:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber