GORONTALO – Tabir gelap dugaan tindak pidana korupsi yang mengguncang PT Bank Sulutgo (BSG) Cabang Tilamuta akhirnya menemui titik terang.
Satreskrim Polres Boalemo resmi menahan tersangka utama bernama Fanny Kristanty Olii.
Fanny merupakan eks Manager Pelayanan Nasabah (Head Teller), pada 8 April 2026.
Baca juga: Program Strategis Prabowo Selamatkan Gorontalo, Kata Gusnar
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/07/IV/RES.3.3/2026/Reskrim.
Fanny ditahan setelah melalui proses penyidikan panjang atas hilangnya aset negara yang mencapai angka fantastis Rp13,19 miliar.
Dalam kurun waktu 2024 hingga 2025, tersangka diduga menjalankan aksi terstruktur di kantor BSG Cabang Tilamuta, Desa Hungayonaa.
Baca juga: Apa Itu Walimatussafar Haji? Ini Hukum, Tujuan, dan Doa Pelepasannya
Memanfaatkan posisinya yang memiliki akses kunci ruang khazanah, Fanny secara ilegal mengambil uang tunai dalam nominal besar dari brankas bank tanpa dasar operasional kas harian.
Uang hasil jarahan tersebut kemudian disetorkan ke tujuh rekening pribadinya di berbagai bank nasional.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengincar dana nasabah.
Baca juga: Wajib Tahu: Ini Daftar Vaksin Syarat Keberangkatan Haji dan Umrah
Fanny diketahui mengaktifkan kembali dua rekening dormant (pasif) atas nama Naray Jost dan Arifin Dukalang yang berisi saldo hampir setengah miliar rupiah.
Ia mendaftarkan aplikasi mobile banking pada rekening tersebut menggunakan nomor telepon miliknya sendiri untuk mempermudah pemindahan dana ke kantong pribadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis