Sofyan Puhi berikan sambutan di acara Gebyar Ketupat Bukit Proja (Humas Pemkab Gorontalo)
GORONTALO – Perayaan Lebaran Ketupat di Kabupaten Gorontalo kini telah bertransformasi dari sekadar seremoni tahunan menjadi manifestasi kuat persatuan lintas budaya.
Hal ini ditegaskan oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, saat menghadiri malam puncak Gebyar Ketupat di kawasan ikonik Bukit Proja, Jumat, 27 Maret 2026.
Hadir sebagai representasi Pemerintah Provinsi mewakili Wakil Gubernur Idah Syahidah, Sofyan menggarisbawahi kedalaman nilai tradisi yang awalnya dibawa oleh masyarakat Jawa Tondano (Jaton) tersebut.
Baca juga: Serba-serbi dan Resep Nasi Bulu, Menu Wajib Setiap Lebaran Ketupat di Gorontalo
Bagi Sofyan, Lebaran Ketupat adalah warisan yang telah menyatu dengan nafas kehidupan masyarakat di seluruh pelosok Bumi Serambi Madinah.
Ia melihat momentum ini sebagai perekat hubungan sosial yang sangat efektif.
"Bagi kami Gebyar Ketupat bukan sekadar perayaan, tetapi balutan nilai budaya religius yang sudah menjadi identitas kita semua. Tradisi ini terus tumbuh dan mempererat silaturahmi antarwarga," ungkap Sofyan.
Baca juga: Perjalanan Panjang Kipas Angin dari Masa ke Masa
Tak hanya fokus pada aspek pelestarian budaya, Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga memastikan masyarakat dapat merayakan hari besar ini tanpa terbebani masalah ekonomi.
Sehari sebelum Gebyar Ketupat dimulai, langkah konkret diambil melalui penyelenggaraan pasar murah bersubsidi di wilayah Limboto Barat.
Upaya ini dilakukan untuk menstabilkan harga pasar dan membantu dapur masyarakat tetap mengepul.
Baca juga: 4 Panduan Cerdas Belanja Aman di Minimarket Agar Tidak Rugi
Bupati menjelaskan bahwa warga dapat menebus paket sembako yang berisi tujuh komoditas pokok dengan harga yang sangat terjangkau.
"Ini adalah bentuk perhatian konkret pemerintah agar masyarakat dapat merayakan Lebaran Ketupat dengan tenang tanpa terbebani harga pangan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo