GORONTALO – Menjelang perayaan Lebaran Ketupat yang jatuh pada Sabtu mendatang, Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar aksi nyata pengendalian harga pangan.
Sebanyak 1.000 kupon pasar murah bersubsidi dibagikan kepada warga di halaman Masjid Al Muttaqin, Desa Yosonegoro, Kamis (26/03/2026).
Langkah strategis ini diambil guna menjaga stabilitas harga bahan pokok sekaligus memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah tingginya permintaan menjelang hari besar keagamaan.
Baca juga: HP Jadi Pemicu Pelecehan Seksual, Kata Wali Kota Gorontalo
Melalui program ini, pemegang kupon mendapatkan keistimewaan untuk menebus paket berisi tujuh komoditas bahan pokok utama hanya dengan harga Rp95.000.
Padahal, jika merujuk pada harga pasar normal, paket tersebut bernilai sekitar Rp265.000.
Selisih harga yang signifikan ini sepenuhnya ditanggung oleh subsidi dari pemerintah daerah dan provinsi.
Baca juga: 4 Panduan Cerdas Belanja Aman di Minimarket Agar Tidak Rugi
Kegiatan tersebut diresmikan langsung oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dengan didampingi oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.
Sofyan Puhi menjelaskan bahwa distribusi 1.000 kupon di Yosonegoro ini merupakan titik pelengkap dari rangkaian pasar murah yang sebelumnya telah menyisir 19 kecamatan di seluruh Kabupaten Gorontalo sepanjang bulan Ramadan.
“Program ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk meringankan beban warga, terutama dalam menyambut tamu pada momen Hari Raya Ketupat nanti," katanya.
Baca juga: Tetap Waras Tanpa Boros: 6 Strategi Self-Care Efektif yang Sepenuhnya Gratis
"Kami ingin masyarakat bisa merayakannya dengan tenang tanpa terbebani harga pangan yang melonjak,” ungkapnya.
Ia juga memuji ketertiban warga selama proses penyaluran dan menjamin bahwa seluruh komoditas yang disediakan memiliki kualitas terbaik dan sangat layak konsumsi untuk kebutuhan rumah tangga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo