GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menunjukkan komitmen serius dalam mempercepat transformasi ekonomi digital di sektor pariwisata.
Hal ini dibuktikan dengan kehadiran formasi lengkap pimpinan daerah yang dipimpin langsung oleh Bupati Sofyan Puhi pada malam puncak Karnaval Wisata dan Budaya Ketupat Street Coffee Isimu, di Desa Isimu Selatan, Jumat malam, 27 Maret 2026.
Turut mendampingi Bupati dalam agenda tersebut adalah Wakil Bupati, Tonny S. Junus, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, serta Sekretaris Daerah Sugondo Makmur.
Baca juga: Bupati Sofyan Puhi Sebut Lebaran Ketupat Sebagai Identitas Gorontalo
Kehadiran para petinggi daerah ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi atas inovasi masyarakat dalam mengemas tradisi Lebaran Ketupat menjadi magnet wisata yang modern dan terorganisir.
Salah satu sorotan utama dalam gelaran tahun ini adalah penerapan ekosistem digital pada setiap lapak UMKM.
Sofyan menyatakan kebanggaannya melihat para pelaku usaha di Isimu yang kini telah melek teknologi dengan mengadopsi sistem pembayaran nontunai melalui QRIS.
Baca juga: Serba-serbi dan Resep Nasi Bulu, Menu Wajib Setiap Lebaran Ketupat di Gorontalo
"Pelaksanaan kegiatan ini sangat luar biasa. Apalagi, seluruh pelaku UMKM di sini telah mendapatkan pendampingan untuk penerapan pembayaran nontunai. Alhamdulillah, saat ini transaksinya sudah berjalan secara digital," ujar Sofyan.
Sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi kreatif, Sofyan mengumumkan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati yang menetapkan Isimu sebagai kawasan kuliner legal di Kabupaten Gorontalo.
Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pedagang sekaligus mempertegas identitas wilayah Isimu sebagai destinasi kuliner daerah.
Baca juga: Perjalanan Panjang Kipas Angin dari Masa ke Masa
Tak hanya soal legalitas, pemerintah juga menerapkan pola pendampingan khusus.
Sebanyak 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah ditugaskan menjadi pengampu bagi kemajuan UMKM di wilayah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo