GORONTALO - Seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penggelapan tiga unit mobil di Gorontalo berhasil ditangkap polisi.
Penangkapan pelaku terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 16.29 WITA.
Pelaku diketahui bernama Alfian Y.K. Wuisan, warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Baca juga: Niat Ambil Sepatu, Pria di Gorontalo Malah Bawa Kabur Mobil
Ia dilaporkan oleh korban, Sumarlin K. Abdullah, seorang anggota polisi, yang mengalami kerugian hingga Rp100 juta.
Laporan tersebut terdaftar dalam LP / B / 277 / X / 2024 / SPKT / POLDA GORONTALO tertanggal 9 Oktober 2024.
Kejadian bermula pada 10 Desember 2022 ketika Alfian meminjam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban dengan alasan hanya untuk difoto.
Baca juga: Curi 3 Hp, Mahasiswa Asal Pohuwato Ditangkap Polisi
Dokumen itu diserahkan melalui perantara bernama Boni Haras.
Namun dua bulan kemudian, saat korban meminta kembali BPKB, Alfian berdalih bahwa dokumen masih berada di dalam brankas dan belum bisa diberikan.
Korban mulai curiga ketika Boni Haras memberitahu bahwa BPKB tersebut telah digadaikan oleh Alfian ke perusahaan pembiayaan.
Baca juga: Soal Dugaan Pengeroyokan, Adhan Minta Polisi Buktikan Tudingannya
Saat dicek langsung, staf perusahaan pembiayaan bernama Roy Potale membenarkan bahwa BPKB telah dijaminkan oleh pelaku dengan nilai pinjaman Rp90 juta.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Alfian menggunakan dua identitas berbeda.
Identitas aslinya tercatat sebagai Alfian Y.K. Wuisan, tapi ia juga menggunakan nama palsu Audy Christian dengan alamat di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Gorontalo